Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 2 Juli 2026
Ganja 5 kg Dipasok dari Medan, Transit ke Bali, Diedarkan ke Lombok
Selasa, 17 Oktober 2017,
20:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tersangka Hery Hermawan (38) yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku hanya sebagai orang suruhan (kurir) yang bertugas mengambil paketan di jasa ekspedisi TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (16/10) siang lalu.
Sementara barang-bukti 5 kg ganja kering itu milik temannya berinisial WA asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikirim dari Medan Sumatera Utara. Setelah transit di Bali, rencananya ganja tersebut diedarkan di Lombok.
[pilihan-redaksi]
“Dia mengaku baru sekali menjadi kurir dan tidak mengetahui isi paketan berisi ganja,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Artha, Selasa (17/10).
AKBP Artha mengatakan, 5 kg ganja kering itu awalnya dipasok WA dari Medan, Sumatera Utara, kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi TIKI. Selanjutnya, pelaku WA (buron) memerintahkan tersangka Hery Hermawan mengambil paketan dan dijanjikan upah uang makan dan bus. “Rencananya setelah diambil, dia akan mengirim barang tersebut ke Lombok, NTB dengan menggunakan jasa ekspedisi darat," ungkap AKBP Artha.
Pengakuan tersangka Hery tidak mengetahui isi paketan, menurut AKBP Artha, hanya dalih belaka. Diduga kuat, tidak hanya sebagai kurir, tersangka Hery juga pengedar narkoba. “Tidak menutup kemungkinan ganja 5 kg ini akan diedarkan di Bali juga. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan banyak serta di Bali sendiri peredaran ganja terbilang cukup tinggi,” terangnya.
Diketahui, tersangka Hery Hermawan ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00 wita lalu, diawali petugas BNNP menerima informasi masuknya paketan narkoba melalui Bandar udara. Ganja kering yang disembunyikan di chasing CPU itu ternyata lolos dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. Petugas BNNP Bali kemudian bergerak cepat menelusuri jasa ekspedisi di Denpasar, hingga mendapati pemilik barang tersangka Hery membawa paketan tersebut keluar dari TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.
Pasca pengejaran, petugas terpaksa menabrak motor tersangka Hery karena tidak mau berhenti. Beruntung, petugas BNNP berhasil menangkapnya berikut barang bukti 5 kg ganja kering yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Hery terancam hukuman mati sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026