Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 18 Oktober 2026
Ganja 5 kg Dipasok dari Medan, Transit ke Bali, Diedarkan ke Lombok
Selasa, 17 Oktober 2017,
20:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tersangka Hery Hermawan (38) yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku hanya sebagai orang suruhan (kurir) yang bertugas mengambil paketan di jasa ekspedisi TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (16/10) siang lalu.
Sementara barang-bukti 5 kg ganja kering itu milik temannya berinisial WA asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikirim dari Medan Sumatera Utara. Setelah transit di Bali, rencananya ganja tersebut diedarkan di Lombok.
[pilihan-redaksi]
“Dia mengaku baru sekali menjadi kurir dan tidak mengetahui isi paketan berisi ganja,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Artha, Selasa (17/10).
AKBP Artha mengatakan, 5 kg ganja kering itu awalnya dipasok WA dari Medan, Sumatera Utara, kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi TIKI. Selanjutnya, pelaku WA (buron) memerintahkan tersangka Hery Hermawan mengambil paketan dan dijanjikan upah uang makan dan bus. “Rencananya setelah diambil, dia akan mengirim barang tersebut ke Lombok, NTB dengan menggunakan jasa ekspedisi darat," ungkap AKBP Artha.
Pengakuan tersangka Hery tidak mengetahui isi paketan, menurut AKBP Artha, hanya dalih belaka. Diduga kuat, tidak hanya sebagai kurir, tersangka Hery juga pengedar narkoba. “Tidak menutup kemungkinan ganja 5 kg ini akan diedarkan di Bali juga. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan banyak serta di Bali sendiri peredaran ganja terbilang cukup tinggi,” terangnya.
Diketahui, tersangka Hery Hermawan ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00 wita lalu, diawali petugas BNNP menerima informasi masuknya paketan narkoba melalui Bandar udara. Ganja kering yang disembunyikan di chasing CPU itu ternyata lolos dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. Petugas BNNP Bali kemudian bergerak cepat menelusuri jasa ekspedisi di Denpasar, hingga mendapati pemilik barang tersangka Hery membawa paketan tersebut keluar dari TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar.
Pasca pengejaran, petugas terpaksa menabrak motor tersangka Hery karena tidak mau berhenti. Beruntung, petugas BNNP berhasil menangkapnya berikut barang bukti 5 kg ganja kering yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Hery terancam hukuman mati sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4467 Kali
02
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2107 Kali
03
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2012 Kali
04
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1642 Kali
05
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1481 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026