Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ganja 5 kg Dipasok dari Medan, Transit ke Bali, Diedarkan ke Lombok

Selasa, 17 Oktober 2017, 20:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tersangka Hery Hermawan (38) yang ditangkap petugas  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengaku hanya sebagai orang suruhan (kurir) yang bertugas mengambil paketan di jasa ekspedisi TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (16/10) siang lalu.
 
Sementara barang-bukti 5 kg ganja kering itu milik temannya berinisial WA asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikirim dari Medan Sumatera Utara. Setelah transit di Bali, rencananya ganja tersebut diedarkan di Lombok. 
 
[pilihan-redaksi]
“Dia mengaku baru sekali menjadi kurir dan tidak mengetahui isi paketan berisi ganja,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali AKBP I Ketut Artha, Selasa (17/10).
 
AKBP Artha mengatakan, 5 kg ganja kering itu awalnya dipasok WA dari Medan, Sumatera Utara, kemudian dikirim ke Bali melalui jasa ekspedisi TIKI. Selanjutnya, pelaku WA (buron) memerintahkan tersangka Hery Hermawan mengambil paketan dan dijanjikan upah uang makan dan bus. “Rencananya setelah diambil, dia akan mengirim barang tersebut ke Lombok, NTB dengan menggunakan jasa ekspedisi darat," ungkap AKBP Artha. 
 
Pengakuan tersangka Hery tidak mengetahui isi paketan, menurut AKBP Artha, hanya dalih belaka. Diduga kuat, tidak hanya sebagai kurir, tersangka Hery juga pengedar narkoba. “Tidak menutup kemungkinan ganja 5 kg ini akan diedarkan di Bali juga. Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan banyak serta di Bali sendiri peredaran ganja terbilang cukup tinggi,” terangnya. 
 
Diketahui, tersangka Hery Hermawan ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 11.00 wita lalu, diawali petugas BNNP menerima informasi masuknya paketan narkoba melalui Bandar udara. Ganja kering yang disembunyikan di chasing CPU itu ternyata lolos dari Bandara Ngurah Rai, Tuban. Petugas BNNP Bali kemudian bergerak cepat menelusuri jasa ekspedisi di Denpasar, hingga mendapati pemilik barang tersangka Hery membawa paketan tersebut keluar dari TIKI di Jalan Pura Demak, Denpasar. 
 
Pasca pengejaran, petugas terpaksa menabrak motor tersangka Hery karena tidak mau berhenti. Beruntung, petugas BNNP berhasil menangkapnya berikut barang bukti 5 kg ganja kering yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, tersangka Hery terancam hukuman mati sesuai pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami