Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Pornografi Diperas Dua Markus Senilai Rp6,8 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2017, 22:13 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Itulah yang dialami I Made Mahardika (41), tersangka yang terlibat kasus UU IT/Pornografi dan ditahan Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Korban yang tinggal di Jalan Tukad Asahan, Panjer, Denpasar Selatan itu mengalami kerugian Rp 6.826.848.571, setelah diperas dua makelar kasus (markus), Muhamad Ridwan alias Tan Ridwan dan I Wayan Gede Budiasa alias Yande. Kedua markus itu ditangkap pasukan Dit Reskrimum Polda Bali di Ubud Gianyar, Rabu (18/10) malam.

[pilihan-redaksi]

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan modus lama yakni menjanjikan kepada korban bisa menyelesaikan kasus tanpa harus ke persidangan. Sehingga korban terpengaruh dan menyerahkan uang miliknya berupa tunai, cek hingga transferan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Made Sinar Subawa, korban I Made Mahardika saat ini mendekam di tahanan Dit Reskrimsus karena tersandung UU ITE/Pornografi, terkait kasus prostitusi Praja di Jalan Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan, 8 Maret 2017 lalu. Jadi, pada Bulan Maret 2017, korban minta bantuan kepada temannya, I Gede Wahyu Putra (saksi) untuk dicarikan pengacara selama proses dikepolisian.

“Saksi (I Gede Wahyu Putra, red) kemudian mengenalkan korban kepada Muhamad Ridwan yang bukan seorang pengacara dengan perantara pelaku I Wayan Gede Budiasa,” ungkap Kombes Mahendra, Kamis (19/10).

Markus bernama Ridwan ini pun berjanji akan membantu menyelesaikan kasus korban. Bahkan, saat bertemu korban di ruang tahanan Dit Reskrimsus Polda Bali, Ridwan sempat berjanji. “Tenang saja, nanti saya bantu kasusnya tanpa melalui persidangan,” kata Ridwan. Tak hanya itu, pelaku juga minta uang sebesar Rp 300 juta untuk membayar para pejabat Polda Bali. “Pelaku mengaku kenal dengan Jenderal di Mabes Polri sehingga korban percaya,” ungkapnya.

Karena masih berada di tahanan dan tidak bisa kemana-mana, korban minta tolong kepada teman dan istrinya (Ida Ayu Indah Sari) untuk mencarikan uang. Sehingga uang terkumpul sebanyak 250 juta, dan diberikan istri korban kepada Ridwan pada pertengahan Maret 2017 lalu.

Mirisnya, kasus pemerasan tersebut terus berlanjut hingga Bulan Agustus 2017. Pelaku Ridwan terus meminta uang dengan berbagai alasan untuk biaya operasional selama proses pemeriksaan. Bak dihipnotis dengan kata-kata penipu ulung itu, uang korban terkuras habis baik melalui tunai, cek dan transferan.

Namun nyatanya, janji pelaku Ridwan ternyata palsu. Sampai saat itu kasus yang mendera I Made Mahardika terus diproses penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. “Korban mengalami kerugian Rp 6, 8 miliar lebih dan melaporkannya ke Dit Reskrimum Polda Bali,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.

Menurut Kombes Mahendra, hasil pengejaran pihaknya menangkap dua pelaku Rabu (18/10) lalu. Pelaku Muhamad Ridwan ditangkap di Banjar Tebesaya Desa Peliatan Ubud, Gianyar. Sedangkan pelaku I Gede Budiasa ditangkap di Banjar Kawan Desa Mas, Ubud, Gianyar. “Kami sudah mengamankan barang bukti berupa bukti transferan, cek, HP rekening korban, tahapan BCA dan buku catatan penyerahan uang,” tandasnya. [spy/wrt]

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami