Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Dua Tersangka Kasus Tukad Mati Mangkir, Langsung Ditahan di Pemanggilan Ketiga?
Kamis, 26 Oktober 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung masih bergulir. Penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah mengagendakan pemanggilan ketiga, untuk pemeriksaan dua tersangka, pada Kamis (26/10/2017).
Dua tersangka yang sempat absen di dua pemanggilan sebelumnya yakni AA. GD selaku Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, serta Wayan ST selaku rekanan.
[pilihan-redaksi]
Perihal agenda pemanggilan pemeriksaan ketiga ini dibenarkan oleh Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra. Hanya saja saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan, karena masih akan menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaannya.
"Maaf belum bisa banyak memberikan informasi, karena kita fokus terlebih dahulu pada pada pemanggilan ketiga. Bahkan apakah pada pemanggilan ketiga mereka (dua tersangka) akan datang, kami juga belum bisa memastikan," jelasnya.
Ketika didesak pertanyaan apakah bila kedua tersangka hadir di pemanggilan pemeriksaan ketiga, akan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya? Kembali lagi pihaknya juga menjelaskan belum berani memastikannya. "Kita lihat saja perkembangannya besok. Yang jelas prosesnya masih berjalan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati ini pihak Kejari Denpasar telah menetapkan 3 tersangka. Satu tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu I Wayan Seraman selaku Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung.
Dalam menangani perkara ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar memang terkesan sangat hati-hati. Baik mulai dari penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut.
Seperti diketahui pula, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah tim ahli dari salah satu perguruan tinggi melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pengerjaan senderan Tukad Mati yang dilakukan oleh PT. Undagi Jaya Mandiri sebagai pihak rekanan, ditemukan ada perbedaan volume pengerjaan dari kontrak yang sudah disepakati.
Dari pemeriksaan ahli ini pula, diprediksi negera dirugikan Rp 700 juta dari total nilai kontrak Rp 2,3 miliar.
"Untuk nilai pasti kerugian negara, saat kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," terang IGNA Kusumayasa Diputra. [bbn/msd/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026