Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Dua Tersangka Kasus Tukad Mati Mangkir, Langsung Ditahan di Pemanggilan Ketiga?
Kamis, 26 Oktober 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus dugaan korupsi proyek Tukad Mati di Legian, Kuta, Badung masih bergulir. Penyidik Pidsus Kejari Denpasar telah mengagendakan pemanggilan ketiga, untuk pemeriksaan dua tersangka, pada Kamis (26/10/2017).
Dua tersangka yang sempat absen di dua pemanggilan sebelumnya yakni AA. GD selaku Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung, serta Wayan ST selaku rekanan.
[pilihan-redaksi]
Perihal agenda pemanggilan pemeriksaan ketiga ini dibenarkan oleh Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGNA Kusumayasa Diputra. Hanya saja saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan, karena masih akan menunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaannya.
"Maaf belum bisa banyak memberikan informasi, karena kita fokus terlebih dahulu pada pada pemanggilan ketiga. Bahkan apakah pada pemanggilan ketiga mereka (dua tersangka) akan datang, kami juga belum bisa memastikan," jelasnya.
Ketika didesak pertanyaan apakah bila kedua tersangka hadir di pemanggilan pemeriksaan ketiga, akan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya? Kembali lagi pihaknya juga menjelaskan belum berani memastikannya. "Kita lihat saja perkembangannya besok. Yang jelas prosesnya masih berjalan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi proyek senderan Tukad Mati ini pihak Kejari Denpasar telah menetapkan 3 tersangka. Satu tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu I Wayan Seraman selaku Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Badung.
Dalam menangani perkara ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar memang terkesan sangat hati-hati. Baik mulai dari penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut.
Seperti diketahui pula, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah tim ahli dari salah satu perguruan tinggi melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pengerjaan senderan Tukad Mati yang dilakukan oleh PT. Undagi Jaya Mandiri sebagai pihak rekanan, ditemukan ada perbedaan volume pengerjaan dari kontrak yang sudah disepakati.
Dari pemeriksaan ahli ini pula, diprediksi negera dirugikan Rp 700 juta dari total nilai kontrak Rp 2,3 miliar.
"Untuk nilai pasti kerugian negara, saat kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," terang IGNA Kusumayasa Diputra. [bbn/msd/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026