Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penjualan Sabu Tercatat di Buku Transaksi, Wakil Ketua Dewan Dijerat Pasal Pencucian Uang

Selasa, 7 November 2017, 09:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dalam pengerebekan aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/11) dini hari, ada fakta menarik yang ditemukan di rumah Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol. Di mana, polisi menemukan dua buku catatan penjualan sabu, di rumahnya di jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar. Dengan penemuan ini, polisi akan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). 
 
[pilihan-redaksi]
Penemuan dua buku catatatan penjualan narkoba itu dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (6/11) kemarin. Dijelaskan, dalam pengerebekan itu selain mengungkap adanya paketan sabu dan senjata api dan senjata tajam, pihaknya juga menemukan buku catatan penjualan sabu pada Agustus 2017 lalu. 
 
Deretan penjualan sabu itu nantinya akan diaudit dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat Mang Jangol dalam TPPU. "Yang jelas kami masih audit dan dalami. Tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang," tegasnya. 
 
Kombes Hadi terang terangan mengatakan tersangka Wakil Ketua DPRD Bali itu sebagai Bandar narkoba. Perihal itu dibuktikan adanya aliran penjualan sabu adalah kepada politisi partai Gerindra tersebut. Untuk itulah, pihaknya tengah memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Sementara ini, sudah 6 anak buangnya yang dijebloskan ke dalam penjara. 
 
"Dia (Mang Jangol, red) sudah kami masukan DPO dan anggota masih melakukan perburuan,” bebernya. Perwira melati tiga dipundak itu menduga Mang Jangol belum kabur dan masih berada di Bali. “Kemungkinan masih berada di Bali. Pengejaran masih berlangsung,” tandasnya. 
 
Diketahui, tersangka Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO terkait pengerebekan di rumahnya Jalan Batanta nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11) lalu. Pengerebekan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menemukan puluhan sabu siap edar, senjata api jenis Bareta, peluru tajam, Air Softgun dan Air Gun dan senjata tajam dirumahnya. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami