Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Penjualan Sabu Tercatat di Buku Transaksi, Wakil Ketua Dewan Dijerat Pasal Pencucian Uang
Selasa, 7 November 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam pengerebekan aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/11) dini hari, ada fakta menarik yang ditemukan di rumah Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol. Di mana, polisi menemukan dua buku catatan penjualan sabu, di rumahnya di jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar. Dengan penemuan ini, polisi akan menjeratnya dengan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
[pilihan-redaksi]
Penemuan dua buku catatatan penjualan narkoba itu dibenarkan Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (6/11) kemarin. Dijelaskan, dalam pengerebekan itu selain mengungkap adanya paketan sabu dan senjata api dan senjata tajam, pihaknya juga menemukan buku catatan penjualan sabu pada Agustus 2017 lalu.
Deretan penjualan sabu itu nantinya akan diaudit dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat Mang Jangol dalam TPPU. "Yang jelas kami masih audit dan dalami. Tidak menutup kemungkinan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.
Kombes Hadi terang terangan mengatakan tersangka Wakil Ketua DPRD Bali itu sebagai Bandar narkoba. Perihal itu dibuktikan adanya aliran penjualan sabu adalah kepada politisi partai Gerindra tersebut. Untuk itulah, pihaknya tengah memburu Mang Jangol untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Sementara ini, sudah 6 anak buangnya yang dijebloskan ke dalam penjara.
"Dia (Mang Jangol, red) sudah kami masukan DPO dan anggota masih melakukan perburuan,” bebernya. Perwira melati tiga dipundak itu menduga Mang Jangol belum kabur dan masih berada di Bali. “Kemungkinan masih berada di Bali. Pengejaran masih berlangsung,” tandasnya.
Diketahui, tersangka Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO terkait pengerebekan di rumahnya Jalan Batanta nomor 70, Denpasar, Sabtu (4/11) lalu. Pengerebekan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menemukan puluhan sabu siap edar, senjata api jenis Bareta, peluru tajam, Air Softgun dan Air Gun dan senjata tajam dirumahnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026