Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
ASEAN Sepakati Perlindungan Buruh Migran
Rabu, 15 November 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Presiden Joko Widodo bersama sembilan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan ASEAN menandatangani Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran di ASEAN yang berlangsung di Philippine International Convention Center (PICC) Manila, Filipina, Selasa malam (14/11/2017).
Kesepakatan tersebut sebelum acara penutupan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31. Isinya tentang ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Seperti dirilis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, ASEAN akhirnya mencapai kesepakatan mengenai instrumen perlindungan hak-hak pekerja migran di kawasan Asia Tenggara setelah melalui perundingan selama hampir satu dekade.
[pilihan-redaksi]
Negosiasi ASEAN Consensus yang berawal sejak 2009 merupakan tindak lanjut ditandatanganinya "ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers" oleh para pemimpin ASEAN pada 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.
Dalam negosiasi selama delapan tahun tersebut, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Indonesia juga turut memperjuangkan agar ASEAN melindungi hak-hak dasar pekerja migran beserta anggota keluarganya dan melindungi pekerja migran yang menjadi "undocumented" bukan karena kelalaian individu.
Selain itu, ASEAN Consensus juga mengatur hak-hak keluarga pekerja migran, termasuk hak untuk mengunjungi pekerja migran yang bekerja di salah satu negara ASEAN.
Dalam ASEAN Consensus diatur pula mengenai sejumlah hak yang dimiliki oleh setiap pekerja migran. Mulai dari hak wajib memegang paspor, hak mendapatkan perlakukan dan penghasilan yang adil di lingkungan kerja, hak untuk berkomunikasi dan "freedom of movement", hak untuk berpartisipasi pada asosiasi maupun serikat pekerja di negara penerima, hingga hak untuk mengajukan kasus apabila terjadi pelanggaran kontrak kerja.
Guna mendukung implementasi ASEAN Consensus, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif dengan menyusun draft awal "action plan" dari ASEAN Consensus untuk kemudian dinegosiasikan dengan seluruh negara ASEAN.
Dalam penyusunan draft awal "action plan" ini, pemerintah Indonesia akan senantiasa merangkul berbagai pihak terkait termasuk Civil Society Organizations (CSOs). [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3863 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1817 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026