Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Anggota DPRD Badung Yonda Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 22 Desember 2017,
21:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Anggota DPRD Badung, juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (22/12).
Dalam putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa Yonda terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara," tegas Hakim Ketua, I Ketut Tirta.
Vonis ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif penuntut umum, sehingga sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah.
Atas putusan ini baik JPU Suhadi dan jaksa lainnya, maupun kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026