Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Pekerjaan Fisik Terlambat, Puluhan Rekanan di Badung Terancam Black List
Minggu, 31 Desember 2017,
08:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Pemerintah Kabupaten Badung memastikan bahwa semua rekanan pekerjaan proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten Badung, wajib mengutamakan mutu dan kualitas. Setiap pengerjaan proyek harus sesuai dengan spesifikasi bangunannya.
Demikian ditegaskan Kabag Humas Badung, Putu Thomas Yuniartha, Sabtu (30/12/2017).
“Sesuai instruksi bapak Bupati, meski kita mengejar target pengerjaan, namun mutu dan kualitas tetap menjadi sasaran utama yang harus dicapai. Seluruh program yang dilaksanakan mutunya harus lebih baik dari sebelumnya," katanya.
Terkait adanya keterlambatan 45 pekerjaan fisik, dimana rekanannya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang tertuang dalam kontrak, Thomas memastikan Pemkab Badung akan menindaklanjuti sesuai aturan, yang tertuang di Perpres 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa.
Salah satu poin yang dimaksud adalah, memberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaannya.
“Mengacu pada Perpres tersebut, maka masih bisa diperpanjang selama 50 hari kedepan, untuk mereka menyelesaikan kontraknya. Namun jika masih tidak selesai, maka tidak menutup kemungkinan rekanannya akan di "black list" (masuk daftar hitam) selama 2 tahun," tegasnya.
Mengenai penyebab banyaknya pekerjaan tidak selesai sesuai kontraknya, Thomas memprediksi salah satunya dikarenakan kendala berupa ketersediaan material, terkait erupsi Gunung Agung di Karangasem. Pasalnya, selama ini pihak rekanan proyek Pemkab badung mengandalkan material dari wilyah timur Pulau Bali tersebut.
“Kami sangat berharap para rekanan mampu menyelesaikan dengan tambahan waktu 50 hari tersebut, tapi tentunya tetap dikenakan denda karena lewat dari waktu kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, Surya Suamba menambahkan, untuk 45 pekerjaan yang dipastikan mengalami keterlambatan diantaranya, 20 kegiatan di Cipta Karya, 20 kegiatan irigasi serta 5 kegiatan Bina Marga. Dan terhadap rekanan yang mengalami keterlambatan, pihaknya memastikan akan dikenakan denda.
“Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati, untuk kegiatan fisik yang diutamakan adalah mutu dan kualitas. Karena kami tidak ingin membelanjakan uang daerah yang hasilnya tidak maksimal,” imbuhnya.
Belum lama ini Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa sempat mengecek langsung pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Badung. Dalam monitoring tersebut, pejabat asal Pecatu tersebut sempat mengaku pesimis penyelesaian sejumlah proyek bisa tepat waktu.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 738 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 671 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 491 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 472 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026