Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Dua Paket Sabu, Duaja Ditangkap Polisi

Rabu, 3 Januari 2018, 16:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Putu Eka Putra Wibawa Duaja (29) warga Banjar Tengah Kawan, Desa Kerambitan, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dikeler polisi saat membawa sabu-sabu di parkiran mobil belakang KFC By Pass Soekarno Banjar Sangggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Selasa (2/1/2018) malam. 
 
Duaja yang tinggal di Perumahan Griya alam nomor 22, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan kemudian diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dua paket. Masing masing 0,25 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 0,22 gram bruto atau 0,04 gram netto. 
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan pada hari Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, anggota satuan reserse narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Putu Eka Putra Wibawa Duaja di parkir mobil belakang KFC Tabanan, Jalan By Pass Sukarno, Banjar Sanggulan, Desa  Banjar Anyar, Kecamatan  Kediri, Tabanan.
 
Dalam penggeledahan badan dan pakaian tersebut tidak ditemukan barang terlarang. Namun ketika ditanya mengenai narkoba, Putu Eka Putra Wibawa Duaja mengakui menyimpan sabu di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih DK 1387 GT yang diparkir di belakang KFC. 
 
Atas pengakuan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan di dalam tas gendong warna coklat merk poloarmy. Barang bukti dua paket diduga sabu-sabu yang terbungkus di dua plastik klip. Dengan berat masing masing 0,25 gram bruto atau 0,07 gram netto dan 0,22  gram bruto atau 0.04 gram netto di dalam kotak kaca mata warna hitam merk ray ban. 
 
 
Ketika ditanyakan tentang barang bukti sabu tersbut, Putu Eka Putra Wibawa Duaja  mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya. Setelah selesai melakukan penggeledahan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tabanan guna proses hukum lebih lanjut.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami