Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 16 September 2026
Polres Tabanan Gulung Jaringan Narkoba Masuk Desa
Jumat, 12 Januari 2018,
19:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran Polres Tabanan berhasil mengungkap jaringan narkoba masuk desa. Dua orang pengguna dan satu orang pengedar berhasil dibekuk di Banjar Semoja, Desa Pupuan dan Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan.Ketiga tersangka yakni Suryo Wahyudi (41), I Wayan G (27) dan I Kadek Sunama Yasa (27) kini ditahan di Mapolsek Pupuan.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Suryo Wahyudi di Banjar Semoja, Desa Pupuan dan I Wayan G alamat Desa Bantiran berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,18 gr brutto atau 0,06 gr netto di atas pembungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,59 gr brutto atau 0,47 gr netto yg di simpan didalam toples plastik kecil warna kuning yg bertuliskan FUN-DOH, 1 buah alat hisap shabu (bong) dan 1 korek gas didalam tas warna coklat, 1 unit handphone warna biru merk Maxtron dgn nomer sim card 087761134337 dan 1 unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nomer simcard 081907075109.
Sedangkan dari tersangka I Kadek Sunama Yasa (27) alamat Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,28 gr brutto atau 0,11 gr netto. 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,29 gr brutto atau 0,12 gr netto.1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,28 gr bruto atau 0,11 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,68 gr bruto atau 0,51 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,70 gr bruto atau 0, 53 gr netto. 1 buah plastic klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,65 gr bruto atau 0,48 gr
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Jumat ( 12/1/2018), membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba di dua desa di Kecamatan Pupuan. Ketiganya ditangkap Selasa malam ( 9/1/2018) sekitar pukul 21.55 Wita. “Ketiga tersangka kita tahan bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Ketiganya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5425 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2289 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1080 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026