Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Sita 1,2 Kg Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Madiun dan Porong
Kamis, 18 Januari 2018,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Awal tahun 2018, Dit Resnarkoba Polda Bali menggulung 3 kurir narkoba dengan total barang bukti 1,2 kg sabu. Ketiganya yakni, Ni Luh Putu Mega Kharisma (25), Dedik Supramono (33) dan Rommy Andrean Gunawan (34). Ketiga tersangka berbeda jaringan ini mengaku dikendalikan oleh napi yang mendekam di Lapas Porong dan Madiun, Jawa Timur.
Menurut Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, tiga tersangka narkoba ini ditangkap Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali. Misalnya, tersangka Ni Luh Putu Mega Kharisma (25). Perempuan ini ditangkap di rumah kosnya di Jalan Majapahit Gang 31 Banjar Pelasa Desa Kuta Utara, Badung, Kamis (4/1) sekitar pukul 20.30 wita.
Dalam penggeledahan kamar kos, petugas menemukan sabu seberat 592,92 gram yang disembunyikan di boneka monyet. “Dia ini sudah pernah kami ditangkap tapi dilepaskan karena tidak ada barang bukti. Sekarang ini dia ditangkap lagi karena ditemukan sabu yang disembunyikan di boneka monyet,” ujarnya.
Tangkapan kedua yakni tersangka Dedik Supramono (33) dengan barang bukti 124,46 gram sabu. Ia diringkus di pinggiran Jalan Kebo Iwo Denpasar saat hendak mengambil paketan sabu dengan mengendarai motor, Kamis (4/1) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Dia mengaku disuruh Bandar narkoba dari napi lapas Madiun untuk menempel sabu dengan upah Rp 1 juta sekali tempel,” tegasnya.Tangkapan ketiga, yakni tersangka Rommy Andrean Gunawan (34) dengan barang bukti 400,04 gram sabu. Awalnya dia ditangkap dalam perjalanan dari Jawa ke Bali dengan menumpang mobil travel di daerah Selemadeg Tabanan, Sabtu (13/1) sekitar pukul 07.30 wita.
Tersangka asal Surabaya Jawa Timur itu mengaku datang ke Bali membawa resi pengambilan paketan narkoba di kantor pengiriman barang JNE di Jalan Danau Poso nomor 1A, Sanur.
Kemudian petugas kepolisian menggiring ke rumah kosnya di Jalan Pulau Flores Gang VII nomor 6, Banjar Bumi Kerthi Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar dan menemukan menemukan bong, plastik klip, timbangan digital dan buku catatan transaksi narkoba. “Kami giring dia di kantor pengiriman barang JNE Jalan Danau Poso nomor 1A, Sanur untuk mengambil 4 paketan sabu seberat 400,04 gram di dalam kotak susu Gomars,” urainya.
Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan kurir narkoba yang bergerak sendiri-sendiri. Tiga tersangka mengaku disuruh napi yang mendekam di Lapas Madiun dan Porong Jawa Timur dengan imbalan Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, untuk sekali tempel.
“Mereka ini orang-orang yang diperdaya para Bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba di Bali. Jumlah barang bukti yang kami amankan dari 3 tersangka yakni 1,2 kg sabu. Sekarang ini harga sabu pergram di Denpasar seharga Rp 2 juta, bila dihitung dengan jumlah barang bukti yang kami sita sebanyak 1,2 kg, totalnya mencapai Rp 2,4 miliar,” terangnya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026