Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penggerebekan Rumah Jro Giant di Jimbaran, Pemakai Antre Beli Sabu Hingga Malam

Rabu, 24 Januari 2018, 05:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penggerebekan rumah pengedar narkoba di jalan Raya Uluwatu nomor 37 Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (22/1) siang, dilakukan oleh Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Rumah milik tersangka Nyoman Juni Artana alias Jro Giant (54) itu ternyata sudah setahun dijadikan sarang peredaran narkoba. Bahkan, para pemakai kerap membeli dan mengkomsumsi narkoba di rumah tersebut dengan harga per paket Rp 500.000.
 
Menurut Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Ketut Artha, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 5,72 gram, berikut alat isap dan plastik klip serta korek gas. Peredaran narkoba di rumah tersebut sudah berjalan dari tahun 2017 dan dikendalikan oleh tersangka Jro Giant. Selama sebulan, tersangka Jro Giant bisa mengantongi untung Rp 10 juta dari hasil penjualan narkoba.
 
Dalam peredaran narkoba tersebut, tersangka Jro Giant dibantu dua temannya yang kini sudah ditahan di BNNP Bali, yakni Ketut Sukarada alias Arya (32) dan I Wayan Sudiarta (43). Terungkap pula, penjualan narkoba di rumah tersebut bak menjual kacang goreng, laris manis. Setiap hari, para pemakai narkoba datang silih berganti, bahkan sampai antre di halaman.
 
Sementara pasca penggerebekan, petugas BNNP Bali mengamankan 12 pemakai narkoba yang positif mengkomsumsi sabu. Belasan pemakai dua diantaranya wanita itu kini menjalani assesment dan rehabilitasi. 
 
“Jadi ketiga tersangka ini yang menjual narkoba kepada para pemakai. Untuk per paketnya dijual seharga Rp 500.000. Para pemakai bisa membeli di sana dan dibawa pulang, ada pula yang mengkomsumsi di rumah tersebut,” bebernya.
 
Namun sayang, di dalam pemeriksaan, pentolan ormas itu bungkam menyebutkan darimana narkoba diperolehnya. Pria berambut gondrong itu berdalih narkoba dibeli dari seorang tak dikenal dengan cara menghubungi lewat HP. Kemudian barang haram tersebut diambilnya di sebuah lokasi, setelah mengirim uang pembelian kepada orang tak dikenal itu melalui transferan bank. Setelah paketan narkoba diambil, tersangka Giant dan dua temannya memecah-mecahkannya untuk dijual kepada pelanggan.
 
AKBP Artha mengatakan, selain menjual narkoba, tersangka Jro Giant juga pemakai berat narkoba. Bahkan, pria ini mengkomsumsi sabu bersama istri keduanya, Vidiana Sulastri. Saat ini, perempuan tersebut juga sudah diamankan BNNP Bali untuk menjalani assessment dan rehabilitasi.  
 
“Dia (Jro Giant, red) sudah 2 tahun komsumsi narkoba dan sering mengkomsumsi bersama istri keduanya. Hasil tes urine keduanya juga positif narkoba. Sekarang ini istrinya sudah jalani assessment di BNNP,” terangnya.
 
Ditanya indikasi adanya satu jaringan narkoba antara tersangka Jro Giant dengan tersangka Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol atau Jro Jangol yang diciduk dirumahnya di Jalan Pulau Batanta Denpasar, AKBP Artha mengatakan tidak ada. Dia membenarkan, kalau tersangka Jro Giant mengenal tersangka Jro Mangol yang kini ditahan di Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
 
Apalagi keduanya bernaung dalam satu ormas. “Ya benar, tersangka mengaku mengenal Jro Jangol, tapi tidak ada keterlibatan jaringan narkoba. Pasokan narkoba keduanya juga tidak sama,” sebutnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami