Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pencuri Mobil Diringkus di Buleleng, Satu Buron

Kamis, 15 Februari 2018, 05:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Perburuan pelaku kasus pencurian mobil Honda Freed DK 1359 AA yang dibawa kabur oleh dua pelaku, ditelusuri Team 2 Unit 2 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali hingga ke Buleleng, Singaraja. Satu pelaku, Made Susila berhasil dibekuk di Desa Temukus Banjar Kota Singaraja, Minggu (4/2) sekitar pukul 20.30 Wita. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MA masih buron.
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, mobil yang dicuri para pelaku adalah milik Ketut Alit Supandri, tinggal di Jalan Kenyeri nomor 28 Banjar Kerta Bumi Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur. Pencurian mobil itu terjadi pada Kamis, 28 September 2017 lalu.
 
Diduga kuat, pencurian mobil korban, Honda Freed DK 1359 AA sudah direncanakan kedua pelaku. Apalagi saat itu korban membutuhkan pinjaman uang. Made Susila kemudian menyarankan agar korban meminjam uang kepada temannya MA. Nah, setelah sepakat, Made Susila datang ke rumah korban mengendarai motor. Selanjutnya tersangka dan korban pergi ke Ubung untuk bertemu dengan MA.
 
“MS (Made Susila, red) dan korban berangkat ke Ubung membawa mobil korban, disopiri oleh tersangka,” ujarnya (14/2). Namun setelah bertemu MA, rencana meminjam uang pun batal. Pasalnya, MA menyarankan sebaiknya bertemu di rumah korban saja. Korban pun percaya. Walhasil, ketiganya pun berangkat kembali menuju rumah korban di Jalan Kenyeri nomor 28 Banjar Kerta Bumi Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur.
 
Tak diduga, setibanya di depan rumah, korban turun dari mobil bersama MA, lalu menuju pintu gerbang. Begitu melihat ada kesempatan, Made Susila langsung tancap gas membawa kabur mobil korban. Sedangkan MA sendiri kabur dengan motor Made Susila yang sebelumnya diparkir di rumah korban. “Diduga kuat dua pelaku ini sudah merencanakan pencurian mobil milik korban,” jelasnya.
 
Team 2 Unit 2 Jatanras Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali bergerak cepat mengejar para pelaku. Tersangka Made Susila kemudian ditangkap di Desa Temukus Banjar Kota Singaraja, Minggu (4/2) sekitar pukul 20.30 Wita. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil Honda Freed, 1 HP Blackberry dan HP Nokia. “Satu pelaku masih buron yakni MA,” terangnya.[bbn/spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami