Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 31 Agustus 2026
Wakapolda Bali Beri Reward And Punishment Pada Jajaran Sat Reskrim Polda Bali
Rabu, 21 Februari 2018,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. memberikan reward and punishment kepada Sat Reskrim jajaran Polda Bali.
Penyerahan reward and punishment itu disaksikan Pejabat Utama Polda Bali disela-sela acara pembukaan rapat koordinasi sinergitas penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Rabu (21/2/2018).
[pilihan-redaksi]
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.
Alit Widana mengatakan, pemberian reward ini sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan kepada satuan fungsi dan anggota yang berprestasi. Sementara punishment diberikan untuk memotivasi satuan fungsi dan anggota agar meningkatkan kinerjanya dalam membongkar kasus korupsi.
Jenderal bintang satu dipundak lulusan Akpol tahun 1987 ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja seluruh Satker dan Satfung termasuk Fungsi Reskrim. Apabila masih ditemukan adanya capaian kinerja yang tidak sesuai dengan target maka mulai dari anggota, Kanit sampai tingkat Kasat akan dimutasi.
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seorang penyidik harus tegas dan tidak boleh menjadi pisau bermata dua. Layani masyarakat yang mencari keadilan dengan tidak melakukan pemerasan dan tidak menjadikan korban sebagai mesin ATM,” pesannya.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4754 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2565 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2195 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1822 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1244 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026