Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Wakapolda Bali Beri Reward And Punishment Pada Jajaran Sat Reskrim Polda Bali
Rabu, 21 Februari 2018,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. memberikan reward and punishment kepada Sat Reskrim jajaran Polda Bali.
Penyerahan reward and punishment itu disaksikan Pejabat Utama Polda Bali disela-sela acara pembukaan rapat koordinasi sinergitas penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Rabu (21/2/2018).
[pilihan-redaksi]
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.
Alit Widana mengatakan, pemberian reward ini sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan kepada satuan fungsi dan anggota yang berprestasi. Sementara punishment diberikan untuk memotivasi satuan fungsi dan anggota agar meningkatkan kinerjanya dalam membongkar kasus korupsi.
Jenderal bintang satu dipundak lulusan Akpol tahun 1987 ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja seluruh Satker dan Satfung termasuk Fungsi Reskrim. Apabila masih ditemukan adanya capaian kinerja yang tidak sesuai dengan target maka mulai dari anggota, Kanit sampai tingkat Kasat akan dimutasi.
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seorang penyidik harus tegas dan tidak boleh menjadi pisau bermata dua. Layani masyarakat yang mencari keadilan dengan tidak melakukan pemerasan dan tidak menjadikan korban sebagai mesin ATM,” pesannya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 732 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 667 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 488 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 470 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026