Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Setubuhi Gadis Bawah Umur, Edi Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 5 Maret 2018, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom/maw

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. I Putu Edi Gunawan alias Edi akhirnya menerima hukuman yang setimpal akibat perbuatannya mencabuli anak yang belum cukup umur alias masih masih ABG (anak baru gede). Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watasara menjatuhkan vonis kepada pria yang tinggal di Jalan Trengguli Itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang tertutup untuk umum itu, Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serakaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya (terdakwa) atau dengan orang lain.
 
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa sebelumnya. 
 
Dimana sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar sister 6 bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,"tegas Hakim Budi Watsara dalam amar putusnya, Senin (5/3) di PN Denpasar.
 
Atas putusnya itu baik Jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir-pikir.
 
Dalam putusanya, majelis hakim juga memaparkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 
 
Dimana terdakwa sekitar bulan Juni 2017 pukul 22.00 WITA mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
 
Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat terdakwa mengatakan memiliki perasaan suka  kepada korban melalui chatting di aplikasi Line. 
 
[pilihan-redaksi2]
Atas dasar suka itulah terdakwa lalu mengajak korban jalan-jalan dan korban pun bersedia untuk diajak jalan setelah bujuk rayuan.
 
Namun terdakwa bukanya mengajak jalan-jalan malah mengajak korban ke kamarnya di yang terletak di Jalan Terngguli, Denpasar. 
 
Sampai di kamar tersebut, terdakwa lalu mencumbui korban. Saat itu korban sempat marah dan menampar terdakwa. Tapi terdakwa terus memaksa bahkan sampai mencekik leher korban hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban. [bbn/maw/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami