Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Setubuhi Gadis Bawah Umur, Edi Divonis 10 Tahun Penjara
Senin, 5 Maret 2018,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. I Putu Edi Gunawan alias Edi akhirnya menerima hukuman yang setimpal akibat perbuatannya mencabuli anak yang belum cukup umur alias masih masih ABG (anak baru gede). Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watasara menjatuhkan vonis kepada pria yang tinggal di Jalan Trengguli Itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
[pilihan-redaksi]
Pada sidang tertutup untuk umum itu, Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi Saputra yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serakaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya (terdakwa) atau dengan orang lain.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dituntut jaksa sebelumnya.
Dimana sebelumnya Jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar sister 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,"tegas Hakim Budi Watsara dalam amar putusnya, Senin (5/3) di PN Denpasar.
Atas putusnya itu baik Jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir-pikir.
Dalam putusanya, majelis hakim juga memaparkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dimana terdakwa sekitar bulan Juni 2017 pukul 22.00 WITA mengakui telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat terdakwa mengatakan memiliki perasaan suka kepada korban melalui chatting di aplikasi Line.
[pilihan-redaksi2]
Atas dasar suka itulah terdakwa lalu mengajak korban jalan-jalan dan korban pun bersedia untuk diajak jalan setelah bujuk rayuan.
Namun terdakwa bukanya mengajak jalan-jalan malah mengajak korban ke kamarnya di yang terletak di Jalan Terngguli, Denpasar.
Sampai di kamar tersebut, terdakwa lalu mencumbui korban. Saat itu korban sempat marah dan menampar terdakwa. Tapi terdakwa terus memaksa bahkan sampai mencekik leher korban hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026