Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 19 September 2026
Dituntut 15 bulan Penjara, Warga Malaysia Ajukan Rehabilitasi
Selasa, 27 Maret 2018,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus narkotika yang menjerat para terdakwa asing di Pengadilan Negeri Denpasar diduga mulai "latah" ajukan rehabilitasi.
Itu setelah pihak dari Kejaksaan memberi kelonggaran terhadap terdakwa asal Australia dalam kasus Narkotika masing-masing Isaac dan Joshua untuk menjalani rehabilitasi.
Kini giliran terdakwa Chan Heng Joon (30) warga Negara Malaysia mengajukan untuk jalani rehab dalam pembelaan secara tertulis yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Edward Firdaus Pangkahila SH.
Dalam sidang ini, pihak terdakwa mengajukan tanggapan atau jawaban sekaligus pembelaan atas tuntutan jaksa yang ditujukan kepada terdakwa selama 1 tahun 3 bulan atau 15 Bulan penjara.
Dalam hal ini, terdakwa memohon keringanan hukuman yang dijatuhkan nantinya oleh majelis hakim. Hal itu didasari atas pertimbangan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam setiap persidangan.
Kemudian pada tahun 2014 terdakwa juga pernah menjalani rehabilitasi di yayasan Anargya (tempat rehab dari terdakwa Isaac).
"Terdakwa merupakan pengguna narkoba sejak 2013 sampai dengan terdakwa ditangkap hingga memerlukan rehabilitasi," baca Edwaed di hadapan hakim di ruang sidang PN Depasar, Senin (26/3).
Dasar perlunya terdakwa jalani Rehan rawat inap, dipertegas Edward berdasarkan surat assesment di BNNP Bali nomor R/64XII/2017HK/IPWL/BNNP.BALITANGGAL11DESEMBER2017 oleh Dr. Luh Sri Aryanti,S.Ked dan Ida Ayu Gd Rat Praba Ari, S.Psi
Juga berbekal surat keterangan kesehatan 45/Klinik/I/2018 tanggal 25 januari 2018 oleh Dr. AA. Gede Hartawan.
"Hal lainnya, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji akan menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika," pinta Penasehat Hukum terdakwa.
Untuk diketahui pria berperawakan junkis ini ditangkap terminal kedatangan Bandar Udara Internasional Ngurah Rai karena membawa 0,25 gram kokain dan 2,71 gram ganja.
Dalam persidangan ini, oleh Nunik Nurlaeli selaku JPU dituntut hukuman 15 bulan penjara. Itu dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Ketut Suarta SH.
JPU Nunik menyebut terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. Dibacakannya perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi apa yang jadi jawaban terdakwa dalam persidangan ini, Nunik SH memyampaikan tetap pada tuntutannya yaitu 15 bulan penjara.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7663 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5625 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3526 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026