Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Oknum Perbekel Pemukul Dokter Divonis 45 hari
Kamis, 12 April 2018,
23:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Mantan Perbekel Plaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39) terdakwa kasus penganiaya seorang dokter wanita di Badung jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/4).
[pilihan-redaksi]
Mantan perbekel ini divonis 45 hari atau 1 bulan 15 hari oleh I Gde Ginarsa selaku hakim ketua. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang mengajukan permohonan tuntutan pidana 2 bulan penjara.
Mantan perbekel ini divonis 45 hari atau 1 bulan 15 hari oleh I Gde Ginarsa selaku hakim ketua. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang mengajukan permohonan tuntutan pidana 2 bulan penjara.
Atas putusan ini, langsung serta merta membuat Lanang menghirup udara bebas. "Mengadili terdakwa bersalah atas perbuatannya dan memutuskan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari," baca Hakim Ginarsa dalam amar putusannya.
[pilihan-redaksi2]
Sebelum kasus ini bergulir di muka persidangan, terdakwa yang terjerat kasus penganiyaan terhadap dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr. Grace Juniaty. Jaksa Made Lovi menyatakan, terdakwa Gusti Lanang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sebelum kasus ini bergulir di muka persidangan, terdakwa yang terjerat kasus penganiyaan terhadap dokter internship yang bertugas di RSUD Mangusada Badung, dr. Grace Juniaty. Jaksa Made Lovi menyatakan, terdakwa Gusti Lanang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua, bahwa terdakwa Gusti Lanang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatan terdakwa Gusti Lanang, jaksa menjerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung, (25/2) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita. Terdakwa memukul dokter wanita yang jaga pagi karena tidak terima diminta oleh korban untuk melakukan pengambilan obat dan melakukan pemesanan kamar sendiri. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3792 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1739 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026