Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 2930 Ekstasi dari Jakarta

Jumat, 20 April 2018, 21:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasukan Ditresnarkoba bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali meringkus dua bandar narkoba dengan barang bukti 2930 butir ekstasi. Keduanya ditangkap terpisah, Jumat (20/4) saat akan menyelundupkan ekstasi dari Jakarta ke Bali melalui transportasi darat. 
 
Kedua bandar narkoba itu yakni berinisial VHP (41) asal Singaraja dan IAG (35) asal Gilimanuk Jembrana. Penangkapan bandar narkoba itu berlangsung sekitar pukul 00.30 dinihari diawali dari kedatangan VHP yang sudah diintai sepekan lalu oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali. 
 
"Kami menerima informasi ada narkoba masuk ke Bali dan kemudian melakukan pengejaran ke Gilimanuk," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja didampingi Wadiresnarkoba AKBP Sudjarwoko, Jumat (20/4) siang. 
 
Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan menerima informasi tersangka VHP sedang menempuh perjalanan menuju Jalan Ngurai Rai Desa Bajera Selemadeg Tabanan. Tim gabungan kembali memutar arah ke Tabanan dan menangkap tersangka VHP tanpa perlawanan. 
 
Dalam penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik besar berisikan ekstasi. 
 
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 4 paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 pil berwarna hijau berlogokan omega dengan jumlah total 1000 butir ekstasi. 
 
Kemudian, 4 plastik klip warna bening berisi masing-masing 250 pil warna hijau berlogokan omega dengan jumlah total 1000 butir ekstasi.
 
Selanjutnya, ditemukan lagi plastik berisi 250 butir pil ekstasi warna hijau berlogo omega dan 180 butir pil ekstasi warna hijau berlogo omega. 
 
Ditambah 1 paket plastik bening yg didalamnya berisi 50 paket masing-masing berisi 10 butir dengan total 500 butir. "Total barang bukti yang diamankan yakni 2930 butir," terang Kombes Hengky. 
 
Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan dari hasil interograsi tersangka VHP dia mengaku berkomplot dengan IGA untuk memasukkan ekstasi ke Bali. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka IGA dibekuk di Jalan Gurami Kel Gilimanuk Melaya Jembrana sekitar pukul 02.20 Wita. 
 
Kombes Hengky menerangkan barang haram itu dipasok dari Jakarta oleh tersangka VHP Dan membawanya ke Bali. Sementara di Bali, Tersangka VHP sudah menghubungi temannya tersangka IGA sebagai penunjuk jalan selama perjalanan ke Denpasar. 
 
"Mereka ini jaringan narkoba antar pulau dan keterangannya masih didalami," pungkas Kombes Hengky. [bbn/Spy/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami