Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 2930 Ekstasi dari Jakarta
Jumat, 20 April 2018,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pasukan Ditresnarkoba bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali meringkus dua bandar narkoba dengan barang bukti 2930 butir ekstasi. Keduanya ditangkap terpisah, Jumat (20/4) saat akan menyelundupkan ekstasi dari Jakarta ke Bali melalui transportasi darat.
Kedua bandar narkoba itu yakni berinisial VHP (41) asal Singaraja dan IAG (35) asal Gilimanuk Jembrana. Penangkapan bandar narkoba itu berlangsung sekitar pukul 00.30 dinihari diawali dari kedatangan VHP yang sudah diintai sepekan lalu oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali.
"Kami menerima informasi ada narkoba masuk ke Bali dan kemudian melakukan pengejaran ke Gilimanuk," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja didampingi Wadiresnarkoba AKBP Sudjarwoko, Jumat (20/4) siang.
Setelah dilakukan pengintaian, tim gabungan menerima informasi tersangka VHP sedang menempuh perjalanan menuju Jalan Ngurai Rai Desa Bajera Selemadeg Tabanan. Tim gabungan kembali memutar arah ke Tabanan dan menangkap tersangka VHP tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas kepolisian menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik besar berisikan ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni, 4 paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 pil berwarna hijau berlogokan omega dengan jumlah total 1000 butir ekstasi.
Kemudian, 4 plastik klip warna bening berisi masing-masing 250 pil warna hijau berlogokan omega dengan jumlah total 1000 butir ekstasi.
Selanjutnya, ditemukan lagi plastik berisi 250 butir pil ekstasi warna hijau berlogo omega dan 180 butir pil ekstasi warna hijau berlogo omega.
Ditambah 1 paket plastik bening yg didalamnya berisi 50 paket masing-masing berisi 10 butir dengan total 500 butir. "Total barang bukti yang diamankan yakni 2930 butir," terang Kombes Hengky.
Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan dari hasil interograsi tersangka VHP dia mengaku berkomplot dengan IGA untuk memasukkan ekstasi ke Bali. Berselang beberapa jam kemudian, tersangka IGA dibekuk di Jalan Gurami Kel Gilimanuk Melaya Jembrana sekitar pukul 02.20 Wita.
Kombes Hengky menerangkan barang haram itu dipasok dari Jakarta oleh tersangka VHP Dan membawanya ke Bali. Sementara di Bali, Tersangka VHP sudah menghubungi temannya tersangka IGA sebagai penunjuk jalan selama perjalanan ke Denpasar.
"Mereka ini jaringan narkoba antar pulau dan keterangannya masih didalami," pungkas Kombes Hengky. [bbn/Spy/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026