Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Polsek Gilimanuk Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal
Sabtu, 21 April 2018,
09:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk tergabung dalam tim Unit kecil Lengkap (UKL) kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal melalui pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Jumat (20/04) sekitar jam 03.00 dini hari.
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa menjelaskan, penemuan belasan ribu rokok berbagai merek tersebut berawal dari kegiatan rutin di pelabuhan gilimanuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H beserta Panit I Ipda I Nyoman Wirawan, yang pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Sky Light Hino Dutro warna Biru, Nopol. B 9843 XIZ yang dikemudikan oleh supir yang bernama Riyanto asal Desa Pager Dawung, Rt.3/Rw. 4, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa menjelaskan, penemuan belasan ribu rokok berbagai merek tersebut berawal dari kegiatan rutin di pelabuhan gilimanuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, S.H beserta Panit I Ipda I Nyoman Wirawan, yang pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Sky Light Hino Dutro warna Biru, Nopol. B 9843 XIZ yang dikemudikan oleh supir yang bernama Riyanto asal Desa Pager Dawung, Rt.3/Rw. 4, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
"Truk tersebut ditemukan membawa 19 Koli Rokok dengan empat jenis atau merk yang berbeda, yaitu masing-masing bermerk S3, Still, Grend dan Seven. Rokok-rokok ini adalah ilegal tanpa Pita Cukai. Hal ini diatur dalam pasal 54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Th. 2007, Tentag cukai Jo pasal 53 KUHP. Yaitu tindak pidana percobaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. sehingga diancam dengan pidana kurungan paling singkat 1 tahu dan paling lama 5 tahun," terang I Nyoman Subawa Jumat (20/4) Siang.
Sementara dari pemeriksaan polisi, terungkap Sopir Riyanto membawa 19 koli rokok tanpa cukai dari Perasaan Probolinggo tujuan Rambutsiwi Kecamatan Mendoyo Jembrana yang disuruh oleh pria bernama Pak Pur dengan upah Rp1 juta Upah tersebut baru diterima jika barang tersebut sudah sampai di tempat tujuan.
Atas pelanggaran tersebut maka kami amankan pengemudi, kendaraan dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan kemudian kami akan koordinasikan dengan Bea Cukai denpasar utuk langkah-langkah selanjutnya.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5837 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026