Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
YLPK Bali: Konsumen Bisa Memboikot Produk Perusahaan yang Melanggar Hak Buruh
Selasa, 1 Mei 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK ) Bali menilai konsumen bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh. Sikap konsumen tersebut merupakan upaya strategis agar turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh.
[pilihan-redaksi]
Hal itu merupakan salah satu sikap yang diungkapkan Ketua YLPK Bali I Putu Armaya.SH dalam rangka memperingati hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5).
Hal itu merupakan salah satu sikap yang diungkapkan Ketua YLPK Bali I Putu Armaya.SH dalam rangka memperingati hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5).
Dikatakan masalah perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak. Ia menilai pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh.
Oleh karena itu, YLPK Bali menyampaikan beberapa catatan terkait Hari Buruh Sedunia, yakni diantaranya pertama, konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis. Sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk.
[pilihan-redaksi2]
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi, lanjutnya juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi, lanjutnya juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Ketiga, YLPK Bali menghimbau konsumen di Bali untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh.
Ketiga, sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen. (bbn/rls/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026