Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
YLPK Bali: Konsumen Bisa Memboikot Produk Perusahaan yang Melanggar Hak Buruh
Selasa, 1 Mei 2018,
14:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali (YLPK ) Bali menilai konsumen bisa menentukan sikap untuk memboikot suatu produk dari perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggar hak-hak buruh. Sikap konsumen tersebut merupakan upaya strategis agar turut memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh.
[pilihan-redaksi]
Hal itu merupakan salah satu sikap yang diungkapkan Ketua YLPK Bali I Putu Armaya.SH dalam rangka memperingati hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5).
Hal itu merupakan salah satu sikap yang diungkapkan Ketua YLPK Bali I Putu Armaya.SH dalam rangka memperingati hari Buruh Sedunia, Selasa (1/5).
Dikatakan masalah perburuhan dan masalah konsumen punya irisan yang nyaris sama, yakni sering terjadi pelanggaran hak. Ia menilai pelanggaran hak konsumen berkelindan dengan pelanggaran hak buruh.
Oleh karena itu, YLPK Bali menyampaikan beberapa catatan terkait Hari Buruh Sedunia, yakni diantaranya pertama, konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang memiliki posisi strategis. Sudah waktunya konsumen menjadikan kondisi dan isu buruh dalam preferensi menentukan pilihan suatu produk.
[pilihan-redaksi2]
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi, lanjutnya juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Kedua, konsumen yang bertanggung jawab adalah bukan saja menuntut adanya kualitas produk atau kualitas pelayanan dan keterjangkauan harga dari suatu produk tersebut. Tetapi, lanjutnya juga harus menjadikan isu dan permasalahan hak-hak buruh dalam menentukan suatu pilihan produk, baik itu barang atau jasa.
Ketiga, YLPK Bali menghimbau konsumen di Bali untuk membeli atau melakukan transaksi pada produk yang dihasilkan dari perusahaan yang menghargai dan tidak melanggar hak-hak buruh.
Ketiga, sebagaimana terjadi di banyak negara di dunia, organisasi buruh di Indonesia perlu membangun sinergi dengan organisasi konsumen dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh paralel dengan memperjuangkan hak-hak konsumen. (bbn/rls/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2822 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2037 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1986 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026