Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 7 Mei 2026
Satpol PP Propinsi Bali Siap Segel BPW Bodong
Senin, 21 Mei 2018,
08:08 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Propinsi Bali menegaskan siap melakukan penyegelan atau penutupan Biro Perjalanan Wisata (BPW) bodong atau yang tidak memiliki ijin.
"Jika memang tidak memiliki ijin atau ada ada yang dilanggar dari perijinan tersebut, sudah pasti akan kami segel atau tutup setelah sebelumnya diberikan surat peringatan mulai SP 1 hingga SP 3," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali, I Made Sukadana didampingi Kabid Penegakan Perundang Undangan daerah, Anak Agung Mayun Darmakesuma, di Kantor Satpol PP Bali, Renon, Denpasar (17/5/2018).
Penegasan ini disampaikannya saat dikonfirmasi soal maraknya BPW bodong atau ilegal di Bali, terutama BPW ilegal yang menangani wisatawan asal negeri Tiongkok dan lain-lainnya.
Sukadana mengungkapkan, pihak Satpol PP belum lama ini sudah menghentikan operasional dua BPW yang tidak memiliki ijin.
"Dua (BPW) sudah kita hentikan operasinya sambil menunggu mereka mengurus ijinnya, yakni di Kuta ada PT Lemon Tur dan Ghea Travel di Nusa Dua. Kita tutup agar mereka memproses dulu ijin -ijinnya, seperti pengalihan usaha. Karena mereka dulu beli ijin tersebut, mereka harus ubah dulu namanya," tegasnya.
Terkait maraknya travel atau BPW bodong ini, Sukadana mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan.
"Kita akan cek langsung ke lapangan, berdasar informasi-informasi atau laporan yang kita terima dari Asita maupun masyarakat, dimana ada indikasi BPW yang "nakal". Jika memang melanggar sudah pasti akan kami segel," tegasnya.
Berdasar pantauan di lapangan, Sukadana mengatakan banyak BPW bodong ini yang menggunakan alamat palsu. Saat pihak Satpol PP Bali mengecek ke lapangan, banyak BPW yang menggunakan alamat palsu di rumah-rumah penduduk, seperti yang ditemukan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
"Pokoknya kami siap segel, tidak ada toleransi, karena ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata,"tegasnya.[bbn/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 651 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 610 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 458 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026