Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Kasus BPD Bali Tidak Jelas, GPS: Kita Takutkan Ada yang "Masuk Angin"
Selasa, 22 Mei 2018,
07:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus rekayasa kredit di Bank BPD Bali senilai ratusan miliar rupiah, hingga kini tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Pihak Kejati Bali diminta transparan mengungkap sejauh mana proses penanganan kasus bank plat merah milik masyarakat Bali ini.
"Seharusnya kasus BPD (Bali ) ini sudah ada titik terang. Kita takutkan (ada pihak-pihak) yang "masuk angin" (kena suap-red), sehingga kasus ini harus diperjuangkan maksimal secara hukum,"ujar Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali, Gede Pasek Suardika (GPS), saat dikonfirmasi soal tidak jelasnya penanganan kasus bank BPD Bali, Jumat (18/5/2018).
"Memahami penyimpangan (dalam kasus BPD Bali), tidak bisa mengatakan karena NPL (non performing loan) kecil maka tidak ada pelanggaran atau kejahatan. Banyak fakta kasus korupsi dan lainnya justru terjadi di lembaga yang hasil audit BPK nya WTP. Apalagi kasus BPD ini konon jaringannya juga pernah terlibat dalam kasus sejenis di Jawa Barat," imbuh politisi Partai Hanura ini.
Sebelumnya, Pasek juga menyatakan agar pihak Kejaksaan Tinggi Bali segera mengumumkan nama 5 orang tersangka dalam kasus rekayasa kredit di BPD Bali senilai ratusan miliar rupiah. Termasuk sosok pengusaha inisial "HS", yang diduga menjadi otak pembobolan bank milik masyarakat Bali senilai ratusan miliar rupiah ini.
"Saya mendukung penuh jajaran Kejati Bali untuk mengusut tuntas kasus BPD Bali ini, agar tuntas dan tidak ragu-ragu, karena ini merupakan Bank nya rakyat Bali. Jika ternyata benar ini arahnya ke kasus korupsi, maka ini merupakan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar dalam sejarah di Bali,"ujar Pasek belum lama ini.
Pasek meminta agar Kejati Bali segera membuka nama-nama tersangka dalam kasus rekayasa kredit di BPD Bali senilai Rp 200 miliar ini.
"Kejati Bali harus buka, siapa sosok pengusaha HS yang meminjam uang tersebut, pengusaha darimana dan bagaimana sepak terjangnya selama ini," ujarnya.
Menurut Pasek, dari informasi yang didapatnya, Bank BPD Bali "dibobol" seorang residivis spesialis kejahatan perbankan, yang sebelumnya sudah pernah berurusan dengan hukum di propinsi lain.
"Jadi terlalu, kalau BPD Bali tidak tahu, karena di Jabar (Jawa barat) bobolnya besar. Dari sini bisa ditelusuri kalau memang ada itikad tidak baik dibalik kredit tersebut. Untuk membongkar itikad tidak baik atau mens rea itu, bisa dilihat dari track record dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut Pasek, kasus yang terjadi di BPD Bali, tidak ada hubungannya dengan kesehatan Bank, karena ini kaitannya adalah pidana, sehingga merupakan urusan hukum, bukan urusan ekonomi.
"Makin cepat diproses makin baik, karena kejahatan rekayasa kredit termasuk "white collar crime" (kejahatan kerah putih) tingkat tinggi. Sangat rapi dan sulit diungkap karena semua terasa baik-baik saja. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bank Mandiri, BRI, BNI dan lainnya. Tidak ada urusan dengan ancaman "rush" dan hal-hal yang menakutkan secara ekonomi,"tegas Pasek.

Jalur hukum, menurut Pasek, akan memudahkan penyelamatan, tidak hanya aset yang diagunkan saja bisa disita, aset tersembunyi lainnya juga bisa disita.
"Itulah keuntungan jika diproses secara pidana. Apalagi kalau dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka bisa ditelusuri lebih jauh lagi. Jangan malah ditakut-takuti agar kasusnya mandek. Logikanya nggak jalan, dan fakta yang ada selama ini juga ditangani secara hukum malah kepercayaan publik meningkat. Saya saja punya rekening yayasan tetap di BPD Bali nggak khawatir ada "rush". Kita concern BPD Bali bersih, sehingga kegiatan bersih-bersih harus konsisten dilakukan,"tegasnya.
Sementara Pihak Kejaksaan Tinggi Bali saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan konsisten akan terus memproses kasus kredit macet di BPD Bali senilai hampir Rp 200 miliar.
"Kasusnya jalan terus, kami (Kejati Bali) terus bekerja, kasus ini masih terus berproses," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, di Denpasar, saat dikonfirmasi (8/12/2017).
Edwin menegaskan, pihaknya tidak mau masyarakat gaduh dengan kasus yang mencuat di Bank BPD Bali ini.
"Kini sudah ada muncul penjelasan dari pihak BPD Bali dan juga OJK, jadi biarkan kami bekerja dulu, kami tidak mau ada gaduh di masyarakat, nanti jika sudah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan," ujarnya waktu itu.
Hal senada juga disampaikan Aspidsus Kejati Bali, Polin O Sitanggang.
"Kasus ini masih dalam proses, akan dipercepat penanganannya, semoga bisa cepat tuntas," ujarnya. [bbn/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026