Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diduga Aborsi dan Pendarahan, Kadek Tewas di Kamar Kos

Minggu, 27 Mei 2018, 22:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Beritabali.com, Singaraja. Seorang perempuan, Minggu (27/5) ditemukan tidak bernyawa lantaran diduga mengalami pendarahan setelah berupaya menggugurkan kehamilannya di sebuah kamar kos, yang berlokasi di Dusun Kuta Banding, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
 
Tewasnya perempuan yang diketahui bernama Ni Kadek (20) beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, itu diketahui sekitar pukul 08.30 wita, namun baru dilaporkan ke Mapolsek Kubutambahan pada pukul 13.00 wita, sehingga polisi langsung melakukan penanganan di lokasi peristiwa.
 
Salah satu warga menyebutkan, kuat dugaan korban dalam kondisi hamil dan mencoba untuk mengugurkan kehamilan yang disebabkan hubungan badan yang dilakukan dengan penjaga tempat kos itu. 
 
“Anak perempuan meninggal, kemungkinan hamil akibat hubungan diluar nikah dengan penjaga kos di sini,” ujarnya.
 
Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada disela-sela melakukan olah lokasi peristiwa membenarkan adanya korban seorang perempuan yang diduga hamil meninggal dunia di salah satu kamar kos, dan polisi belum mengetahui penyebab kematian korban karena masih dalam penyelidikan..
 
“Penemuan mayat dalam hal ini seorang perempuan di tempat kos di Kuta Banding Kubutambahan dalam hal ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga kami masih melakukan pengembangan di lapangan berikut juga menunggu hasil otopsi,” ujar Mustiada.
 
Dalam penanganan kasus itu, seorang laki-laki sebagai penjaga tempat kost itu diketahui bernama Komang Pasek Praditia (22) yang beralamat di Dusun Kaje Kangin Desa Kubutambahan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Kuat dugaan meninggalnya korban berkaitan dengan  Pasek Praditia.
 
Polisi dalam penanganan kejadian itu di lokasi kamar kos yang ditempati adik kelas korban itu menemukan bekas tiga tablet "Mipros Mesoprosta" yang diduga kuat untuk mengugurkan kehamilan korban dan diduga kuat tiga tablet yang diminum itu menjadi penyebab pendarahan hingga korban meninggal dunia.
 
Dalam penanganan kasus itu, Polsek Kubutambahan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mengamankan Pasek Praditia yang merupakan pacar korban dan korban sendiri disebutkan telah menyelesaikan sekolahnya di salah satu SMK di Desa Kubutambahan dan diduga antara korban dengan pacarnya telah sepakat untuk mengugurkan kehamilannya akibat hubungan terlarang yang telah dilakukan.[bbn/tha/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami