Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Keluar Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Pensiunan Polisi Serang 4 Terdakwa
Selasa, 5 Juni 2018,
15:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Aksi penyerangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) kembali terjadi di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/6).
[pilihan-redaksi]
Kekecewaan dilontarkan keluarga korban usai sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Kekecewaan keluarga korban diluapkan di luar sidang lantaran pendamping hukum fari Pusbakum membacakan pembelaan sangat pelan.
Kekecewaan dilontarkan keluarga korban usai sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Kekecewaan keluarga korban diluapkan di luar sidang lantaran pendamping hukum fari Pusbakum membacakan pembelaan sangat pelan.
Begitu keluar ruang sidang empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto yang dituntut bervariasi maksimal 15 tahun penjara itu lolos dari pengawalan petugas polisi yang berjaga.
Tanpa basa basi, anak-anak korban berikut istri korban dan para kerabat langsung menyerang para terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
"Jangan suruh kami diam ya pak polisi. Ingat bapak saya yang dibunuh juga pernah jadi Polisi. Biar kami luapkan, enak sekali dia bunuh bapak saya sampai berulat," teriak putri sulung korban.
"Jangan suruh kami diam ya pak polisi. Ingat bapak saya yang dibunuh juga pernah jadi Polisi. Biar kami luapkan, enak sekali dia bunuh bapak saya sampai berulat," teriak putri sulung korban.
Suasana gaduh pun terjadi hingga para terdakwa akhirnya berhasil diamankan menuju sel titipan. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15 tahun.
Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. (bbn/maw/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 442 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 372 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 367 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026