Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Sederhanakan Izin Penyiaran, Kominfo Terapkan Sistem OSS
Rabu, 6 Juni 2018,
20:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Denpasar. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Bidang Penyiaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha serta agenda Kementerian Kominfo mewujudkan First Class Broadcasting Licensing.
[pilihan-redaksi]
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengungkapkan Direktorat Penyiaran melakukan simplifikasi sistem perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penyederhanaan regulasi dari empat Peraturan Menteri menjadi satu Peraturan Menteri saja.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli mengungkapkan Direktorat Penyiaran melakukan simplifikasi sistem perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penyederhanaan regulasi dari empat Peraturan Menteri menjadi satu Peraturan Menteri saja.
“Peningkatan pelayanan publik dalam hal ini di sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif,” katanya dalam acara Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Penyiaran untuk Menuju First Class Broadcasting Licensing di Kuta, Bali, Rabu (6/6) pagi.
Menurut Dirjen Ramli, upaya mewujdukan pelayanan perizinan yang prima atau First Class Broadcasting Licensing didukung dengan Peraturan Menteri Kominfo terbaru. Peraturan itu mencakup Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, hingga Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran.
“Selain itu, Dirjen PPI juga akan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran FM untuk Keperluan Khusus,” jelasnya.
Dirjen Ramli mengungkap tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan hal-hal sebagai berikut: efektifitas dan efisiensi, percepatan waktu pelayanan/proses perizinan penyiaran, adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan. Selain itu tujuan lainnya adalah juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Industri Penyiaran.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi, Dirjen Ramli mengharapkan seluruh stakeholders memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kementerian Kominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.
Deklarasi Bersama
Selain sosialisasi kebijakan tersebut, seluruh stakeholders bidang penyiaran yang datang dalam kegiatan tersebut juga akan mendeklarasikan dukungan untuk memajukan penyiaran di Indonesia. Dukungan stakeholder penyiaran atas inisiatif First Class Broadcasting Licensing berasal dari Dirjen PPI, Dirjen SDPPI, Sekjen Kementerian Kominfo, Ketua KPI Pusat dan para Ketua asosiasi lembaga penyiaran yaitu ATVSI, ATVNI, PRSSNI, ARSSLI, APMI, APTEKINDO, ICTA, ARTVISI, JRKI, ATVLI dan GO TV Kabel.
[pilihan-redaksi2]
Seluruh pemangku kepentingan tersebut akan mendeklarasikan Komitmen Pelayanan Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran Menuju First Class Broadcasting Licensing yang mencakup komitmen untuk; pertama, mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing dan bermartabat; Kedua meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh pemangku kepentingan tersebut akan mendeklarasikan Komitmen Pelayanan Bersama Pelayanan Perizinan Penyiaran Menuju First Class Broadcasting Licensing yang mencakup komitmen untuk; pertama, mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing dan bermartabat; Kedua meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga yakni mendukung percepatan perizinan secara online dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel, serta terakhir menolak segala bentuk praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran.
Deklarasi Bersama tersebut disaksikan oleh para undangan termasuk diantaranya perwakilan KPID, Balai Monitoring and Loka Spektrum Frekuensi Radio dari seluruh Indonesia, serta Lembaga-lembaga Penyiaran khususnya yang berada di Bali dan sekitarnya.
Disamping Deklarasi Bersama, telah diagendakan juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Kominfo dengan Direktur Utama BRI tentang pelayanan PNBP Biaya Izin Penyiaran melalui BRIVA Web Service, sebagai fitur yang akan semakin memudahkan pengguna pelayanan perizinan penyiaran. (bbn/rls/rob)
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2290 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026