Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri Jika Mendaftar Sebagai Caleg

Rabu, 4 Juli 2018, 16:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com,Tabanan. KPU Tabanan menegaskan bagi perangkat desa mulai dari Kepala Desa, Staf serta pejabat di Badan Pembangunan Daerah (BPD) harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) baik itu DPR Kabupaten/kota maupun DPRD Provinsi dan DPR RI. 
 
[pilihan-redaksi]
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Tabanan Luh Made Sunadi dalam sosialisasi peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan angggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, Rabu (4/7). 
 
Selain parangkat Desa, yang harus mengundurkan diri ketika menjadi calon legislatif adalah Gubernur, Wakil Gubernu, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Aparatur Sipil Negara, TNI, Anggota Polri, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas dan atau karyawan pada BUMN/BUMD, pun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 
 
“Pengunduran diri juga berlaku bagi anggota DPR yang masih aktif yang  mencalonkan diri lagi melalui partai lain. Sedangkan bagi anggota DPR yang masih aktif mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR dengan partai pengusung yang sama tidak perlu  mengundurkan diri lagi,” tegas Sunadi. 
 
Sunadi menambahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan yang lama harus disampaikan ke KPU pada H-1 penetapan Daftar Calon Tetap ( DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Pada kesempatan itu juga Sunadi menegaskan bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten Kota yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara paling lambat 7 hari setelah calon menerima SK penetapan calon terpilih. 
 
[pilihan-redaksi2]
Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan (TPHK) wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan. “Apabila  calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima TPHK, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementrian Dalam Negeri, dan Gubernur,” tegas Sunadi. 
 
Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni dihadiri oleh sejumlah Partai Politik yang ada di Tabanan.  Pada kesepatan itu juga disampaikan jadwal pendaftaran bakal calon dibuka hari ini tanggal 4 Juli sampai 17 Juli 2018. 
 
“Dari tanggal 4 Juli 2018 sampai 16 Juli 2018  kami buka sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 17 Juli 2018 kami buka sampai pukul 00.00 Wita,” tegas Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni. (bbn/nod/rob) 
 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami