Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 30 Juni 2026
Satpol PP Denpasar Jaring 25 Orang Merokok di RSUP Sanglah
Jumat, 6 Juli 2018,
13:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Satpol PP Kota Denpasar, kembali menggelar penertiban, dengan menyasar kawasan KTR di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Jumat (6/7). Hasil penertiban tersebut terjaring 25 orang pelanggar. Inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan RSUP Sanglah, dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Gede Sudana.
[pilihan-redaksi]
Menurutnya Pemerintah Kota Denpasar telah menegakan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diberlakukan dari bulan Desember 2013 lalu. Untuk menegakan perda itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, terus melakukan penertiban di kawasan tanpa rokok (KTR).
Menurutnya Pemerintah Kota Denpasar telah menegakan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan diberlakukan dari bulan Desember 2013 lalu. Untuk menegakan perda itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, terus melakukan penertiban di kawasan tanpa rokok (KTR).
Kali ini, kata Sudana yang terjaring dalam sidak itu akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada tanggal 9 Juli di Kantor Camat Barat mendatang. Hal itu harus dilakukan untuk memberikan efek jera. Selain itu Sidang Tipiring juga untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut.
"Dengan demikian maka masyarakat Kota Denpasar tidak merokok sembarangan," ujarnya.
Dengan demikian pihaknya mengaku penertiban kawasan tanpa rokok (KTR) akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Bukan hanya menyasar rumah sakit, namun semua kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Dikatakan, untuk menghindari bahaya rokok bagi masyarakat, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok. Dalam Perda Nomor 7 tahun 2015, sudah ditentukan kawasan-kawasan tanpa rokok. Antara lain, sekolah (tempat proses belajar mengajar), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk masyarakat yang dikelola pemerintah, swasta dan masyarakat.
[pilihan-redaksi2]
Dengan dilakukan Sidak ini ia berharap pelanggar KTR bisa ditekan mengingat di tahun 2017 sebanyak 167 orang dan tahun 2018 dari bulan Januari hingga Juni sebanyak 94 orang yang telah dilakukan penindakan hingga tipiring. Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat dapat mentaati aturan KTR, sehingga bersama-sama memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Dengan dilakukan Sidak ini ia berharap pelanggar KTR bisa ditekan mengingat di tahun 2017 sebanyak 167 orang dan tahun 2018 dari bulan Januari hingga Juni sebanyak 94 orang yang telah dilakukan penindakan hingga tipiring. Dengan langkah tersebut diharapkan masyarakat dapat mentaati aturan KTR, sehingga bersama-sama memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Salah satu Pelanggar Ketut Sadia mengaku tidak mengetahui bahwa kawasan Rumah Sakit Salah tidak boleh merokok. Mengingat dirinya berasal dari Desa Tampak Siring Kabupaten Gianyar. Meskipun demikian ia siap menerima saksi atas pelanggarannya.
"Meskipun saya baru tahu, namun saya siap menerima saksinya," ujarnya. (bbn/rlsdps/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026