Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Bawa 40 Paket Shabu, Hakim Vonis 2 Pemuda 6 Tahun Penjara
Sabtu, 14 Juli 2018,
07:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Dua pemuda Bali bermana A.A Made Ngurah Surya Widura alias Gung De dan I Putu Arcana alias Putu Landep, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan IA Adnya Dewi pada Jumat (13/7).
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya dihukum penjara, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp8 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
Tidak hanya dihukum penjara, kedua terdakwa juga diganjar dengan hukuman denda Rp8 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menyatakan kedua terdekwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun, memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda," sebut hakim dalam amar putusnya.
Putusan ini setidaknya 2,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 8,5 tahun penjara. Sebagaimana dalam dakwaanya yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 18.30 Wita di Jalan Cokroaminoto Gang Merak No 6.
Diterangkan sebelum kedua terdakwa ditangkap, pada tanggal 17 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wita, terdakwa Gung De memesan sabu kepada orang yang bernama Tu Arya. Setelah itu, terdakwa Gung De meminta terdakwa Putu Landep untuk mengambil pesanan sabu tersebut di sebelah SD N 12 Pemecutan Kaja.
“Setelah terdakwa Putu Landep mengambil tempelan berupa dua buah bungkusan masing-masing 10F, Putu Landep membawa barang tersebut ke kamarnya,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Diketahui, kedua terdakwa ini tinggal di tempat yang sama yaitu di Jalan Cokroaminoto Gang Merak No 6. Di dalam kamar Putu Landep, kedua terdakwa memecah paketan sabu tersebut menjadi 40 paket lebih dengan berat yang berbeda.
“Sabu yang sudah dipecah oleh terdakwa Putu Landep disimpan dalam kaleng dan kotak warna hitam dan dimasukkan ke dalam kantong jaket yang digantung dalam gudang,” ungkap jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Namun, terdakwa Gung De meminta satu pekat sabu yang sudah disimpan itu kepada Putu Landep.“Setelah itu kedua terdakwa pergi ke arena tajen (Adu ayam),” kata jaksa sebagaimana dalam dakwaan.
Namun, terdakwa Gung De meminta satu pekat sabu yang sudah disimpan itu kepada Putu Landep.“Setelah itu kedua terdakwa pergi ke arena tajen (Adu ayam),” kata jaksa sebagaimana dalam dakwaan.
Saat kedua terdakwa sedang asyik adu ayam, tiba-tiba datang polisi menangkap kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan. Saat itu terdakwa Gung De sempat membuang shabu yang ada di saku jaketnya. Oleh petugas terdakwa minta memungut kembali shabu yang dibuangnya itu. Terdakwa tidak mau mengambil, sehingga petugas polisi yang mengambil shabu itu dengan disaksikan oleh saksi umum.
Petugas juga menggeledah terdakwa Putu Landep. Namun petugas tidak menemukan apa-apa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa Putu Landep. Dalam kamar ini, petugas hanya menemukan dua buah pipa kaca. Penggeledahan juga dilakukan di dalam gudang, sebelah kamar terdakwa Putu Landep. Di dalam gudang ini petugas menemukan 40 lebih paket sabu dengan berat total 10.83 gram. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5955 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026