Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Tiga Oknum Polisi Penganiaya Warga Diancam Penjara dan Dipecat
Senin, 16 Juli 2018,
22:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus penganiayaan tiga oknum polisi anggota Ditsabhara Polda Bali terhadap seorang warga bernama Gede Dimas, masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Bali. Ketiga oknum Polisi itu dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Perihal itu disampaikan Direktur Reskimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (16/7).
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, tiga oknum Polisi itu masih menjalani pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Bali, terkait kasus penganiayaan terhadap Gede Dimas, di Jalan Tegal Jaya Dalung, Badung, pada Minggu (8/7) sekitar pukul 14.30 Wita.
“Ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP, disana masuk pengeroyokan dan perusakan barang, jadi satu itu,” ujar Kombes Andi.
Sementara isi refrensi dari Pasal 170 ayat 1 KUHP yakni tentang barangsiapa yang di muka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama - lamanya lima tahun enam bulan. Sedangkan Pasal 170 ayat 2, berbunyi :, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakuannya itu menyebabkan sesuatu luka dipenjara selama 7 tahun penjara. Kemudian, Pasal 170 ayat 2e, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh dipenjara selama lamanya 9 tahun.
Perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan soal penyidikan, dimana saat ini Ditreskrimum Polda Bali belum menerima berkas kasus tersebut karena masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Bali.
“Biarkan Propam dulu yang memeriksa, nanti selanjutnya dilimpahkan ke Direskrimum dan kami akan menangani pidananya,” bebernya.
[pilihan-redaksi2]
Diberitakan, citra korps baju coklat tercoreng akibat tindakan brutal yang dilakukan tiga oknum anggota Shabara Polda Bali, yakni Bripda Putu KWS, Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA.
Ketiganya dengan brutal menyiksa seorang pemuda bernama Gede Dimas P (22) hingga babak belur, hanya karena dugaan cemburu buta. Tidak hanya menyiksa, ke tiga pelaku yang sudah dilaporkan ke Propam Polda Bali itu merusak HP, merampas uang, menyuruh jilat sepatu dan mengancam akan membunuh korban.
Dalam kasus tersebut, ketiga oknum polisi itu bakal dikenakan sanksi tegas. Bila nantinya Hakim Peradilan Umum menjatuhkan vonis penjara terhadap tiga pelaku, akan dilanjutkan dengan sidang kode etik profesi di kepolisian dan ketiganya pun terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. [bbn/Spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2962 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026