Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kuasa Hukum Dokter Terlapor Klarifikasi Berita yang Terungkap di Media
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kuasa hukum dr. I Made Junior Rina Artha, Sp.JP. terkait dugaan kasus kasus pidana, Nyoman Wicaksana Wirajati S.H., LL.M., CLA., dkk., mengklarifikasi berita yang sudah dimuat di beberapa media karena kliennya seolah-olah dianggap sudah bersalah sehingga telah mencederai asas praduga tidak bersalah.
Dalam pernyataannya Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di RAH (The House of Legal Experts) beralamat di Jalan W.R. Supratman Nomor 311, Tohpati, Denpasar itu menyatakan bahwa sebagai bentuk untuk melaksanakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers”) dan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, pihaknya mengklarifikasi beberapa hal.
Pertama, bahwa memang benar Kliennya dr. I Made Junior Rina Artha, Sp.JP dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan berdasarkan Surat Laporan Kepolisian Nomor: LP.B/164/V/Res1.24/2018/Polresta DPS/Polsek Dentim.
Ketiga, bahwa dalam berita yang dimuat dalam Surat Kabar Harian Radar Bali dan Nusa Bali terdapat kekeliruan dalam pemberitaan tersebut, diantaranya berita yang dimuat di halaman pertama salah satu surat kabar, bahwa foto perempuan yang dimuat dalam berita tersebut adalah merupakan orang lain yang bukan merupakan terlapor, sehingga hal ini menimbulkan kerugian terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan apapun terhadap permasalahan ini.
Kekeliruan berikutnya adalah nama Kapolsek Denpasar Timur dalam berita yang dimuat salah satu Surat Kabar menyebutkan Kapolsek Denpasar Timur adalah Kompol Adnan Pandibu, padahal Kapolsek Denpasar Timur yang sekarang menjabat adalah AKP I Nyoman Karang Adiputra.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan terhadap Pemberitaan yang dimuat pada beberapa Surat Kabar tersebut agar tidak menerbitkan berita yang terkesan mendahului proses hukum yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga tidak patut dan tidak layak kliennya dr. I Made Junior Rina Artha, Sp.JP sebagaimana yang telah diberitakan terlapor seolah-olah dianggap sudah bersalah sehingga telah mencedari asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence).
Isi muatan, lanjutnya untuk pencantuman berita agar menghormati privasi dari Klien. Kemudian terhadap pihak manapun yang melaporkan serta memberikan keterangan dan data-data yang tidak sesuai dengan kebenaran/fakta tentang Kliennya perihal permasalahan ini, maka pihaknya selaku Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya hukum baik pidana maupun perdata sebagaimana dianggap perlu.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang