Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
Sejak Diblokir, Bank BPD Tegaskan Uang Retribusi MO Padangbai Tidak Berkurang
Kamis, 26 Juli 2018,
14:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Kepala Unit Bank BPD Bali cabang Karangasem, Ari Suryantara tegaskan jumlah Pungutan Retribusi MO Padangbai yang tersimpan di Bank BPD Bali nominalnya masih sama dengan jumlah saat pemblokiran dilakukan.
[pilihan-redaksi]
Hal ini disebutkan ketika dikonfirmasi terkait jumlah pungutan retribusi yang diduga hanya tersisa Rp400 juta dalam rekening BPD Bali, pada Kamis (26/07).
Hal ini disebutkan ketika dikonfirmasi terkait jumlah pungutan retribusi yang diduga hanya tersisa Rp400 juta dalam rekening BPD Bali, pada Kamis (26/07).
"Jumlahnya masih sesuai pada saat perintah pemblokiran itu. Tentu setelah diblokir uang itu tidak bisa ditarik oleh siapapun kecuali sudah ada kepastian hukumnya," ujarnya.
Sementara itu, informasi yang mengatakan bahwa saat ini nominal Pungutan Retribusi MO Padangbai yang tersimpan di Bank BPD tinggal Rp400 juta itu ditampik oleh Suryantara. Menurutnya, nominal yang dikatakan itu kurang tepat bahkan sangat jauh dari yang seharusnya.
"Saya fikir informasi yang didapat tersebut tidak valid," tandasnya.
[pilihan-redaksi2]
Hanya saja, untuk jumlah pastinya nominal pungutan itu pihaknya belum bisa merinci secara detail karena data tersebut merupakan rahasia pihak Bank. Namun dirinya kembali memastikan bahwa nominalnya masih tetap seperti saat awal pemblokiran dilakukan.
Hanya saja, untuk jumlah pastinya nominal pungutan itu pihaknya belum bisa merinci secara detail karena data tersebut merupakan rahasia pihak Bank. Namun dirinya kembali memastikan bahwa nominalnya masih tetap seperti saat awal pemblokiran dilakukan.
"Saya pastikan tidak ada pengurangan satu sen rupiah pun uang retribusi yang disimpan di BPD," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan saat dikonfirmasi soal jumlah nominal pungutan retribusi tersebut ketika awal diblokir mengaku tidak memiliki data tersebut. Bahkan untuk nominalnya dirinya juga mengaku tidak tahu.
"Dari BPD, saya tidak diperbolehkan mendapatkan data tersebut," kata Sujana Erawan. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1970 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026