Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 Juli 2026
Jadi Kurir Narkoba, Tukang Kayu Terancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 31 Juli 2018,
06:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Muazin (33) terdakwa yang kesehariannya berprofesi tukang kayu ini terpaksa harus nyambi jadi kurir Narkotika karena tergiur hasil yang besar.
[pilihan-redaksi]
Akibatnya sekarang pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini, justru tertangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/7). Di hadapan mejelis hakim diketuai I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Metri mendakwa pria lulusan SD ini dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
Akibatnya sekarang pria asal Cilacap, Jawa Tengah ini, justru tertangkap dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/7). Di hadapan mejelis hakim diketuai I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Metri mendakwa pria lulusan SD ini dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.
"Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram," katanya.
Selanjutnya, dalam dakwaan kedua, Muazin didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama. Jika terbukti melanggar pasal ini, terdakwa akan dipidana penjara paling lama 12 tahun. Terdakwa ditangkap pada 7 April 2018. Penangkapan itu disertai penggeledahan di dua tempat kos terdakwa. Yakni, di kamar kos nomor tiga, Jalan Raya Canggu, Gang Kayu Manis, Nomor 2, Banjar Silayukti, Desa Kerobokan, Kuta Utara.
Selanjutnya di kamar kos nomor empat di Jalan Raya Peliatan, Gang Rare Angon, Banjar Anyar Kelod, Desa Kerobokan, Kuta Utara. Dengan barang bukti yakni shabu seberat 195,35 gram netto dan ekstasi seberat 1,05 gram.
Terdakwa melakukan aksinya sebagai kurir narkotika sepanjang Januari sampai April 2018. Tidak tanggung-tanggung, narkotika yang telah diambil dan disebar lebih dari dua kilogram. Sedangkan barang bukti yang kini menjadi barang bukti dalam perkaranya ini merupakan sisa yang belum sempat dijual. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2965 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2053 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2026 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1812 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026