Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Pekerja Bengkel Edarkan Narkoba Senilai Rp3 M Karena Tergiur Upah
Rabu, 8 Agustus 2018,
07:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Tersangka pekerja bengkel berinisial M ditangkap ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar saat melintas di Jalan Cokroaminoto Denpasar Barat (denbar), Sabtu (4/8) malam dengan bukti sekilo sabu dan 3.132 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp3 miliar mengaku tergiur jadi pengedar karena diimingi upah Rp1,2 juta dan satu paket shabu.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka M yang mengendarai motor Honda Scoopy. Motor yang dikendarai tersangka diketahui tidak dilengkapi surat-surat. Atas informasi itu jajaran Polresta Denpasar memantau tersangka di wilayah Pemecutan Kaja dan Sabtu, (4/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka M yang mengendarai motor Honda Scoopy. Motor yang dikendarai tersangka diketahui tidak dilengkapi surat-surat. Atas informasi itu jajaran Polresta Denpasar memantau tersangka di wilayah Pemecutan Kaja dan Sabtu, (4/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
Namun setelah dibuntuti, tersangka Mega terlihat mengarah ke Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat (Denbar). Akibatnya, polisi yang mengejar sempat kehilangan jejak. Tak ingin kecolongan, polisi berjaga-jaga di beberapa titik di Jalan Cokroaminoto, denbar. “Saat itu tersangka melintas dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung ditangkap,” ujarnya.
Setelah mengecek surat-surat kendaraan, polisi curiga melihat bungkusan kardus di dashboard motor tersangka. Namun setelah dibuka, polisi terkejut melihat isinya sekilo sabu dan ribuan butir ekstasi terbungkus plastik besar.
[pilihan-redaksi2]
“Dari keterangan tersangka, narkoba itu baru diambilnya melalui sistem tempel di GOR di kawasan Ubung. Pengakuannya diambil di rerumputan," ujar mantan Kapolres Gianyar ini. Selanjutnya, polisi menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Maruti Denpasar dan kembali menemukan 5 paket kecil sabu di meja peralatan bengkel.
“Dari keterangan tersangka, narkoba itu baru diambilnya melalui sistem tempel di GOR di kawasan Ubung. Pengakuannya diambil di rerumputan," ujar mantan Kapolres Gianyar ini. Selanjutnya, polisi menggiring tersangka ke rumah kosnya di Jalan Maruti Denpasar dan kembali menemukan 5 paket kecil sabu di meja peralatan bengkel.
Kombes Hadi mengatakan, barang bukti yang disita merupakan pengiriman kedua. Yang pertama pada Juli lalu berupa sabu dan ekstasi sebanyak 200 gram dan sudah habis diedarkan. “Tersangka mengedarkan narkoba atas perintah Ogik asal Surabaya Jawa Timur," bebernya.
Pada pemeriksaan, tersangka Mega mengaku selama ini berhubungan dengan Ogik melalui via telepon dan diperkenalkan oleh seseorang bernama Agung. Selain pengedar, tersangka juga sebagai pengguna narkoba dari tahun 2015 dan baru pertama kali ditangkap. “Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan sekitar 2.000 orang," tegas Kombes Hadi. (bbn/Spy/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3321 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 789 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 729 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026