Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 13 September 2026
Selundupkan Ganja dari Malaysia, IRT Terancam 15 Tahun Bui
Rabu, 15 Agustus 2018,
16:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Ibu rumah tangga (IRT) asal Dolok Ilir, Sumatera Utara bernama Rosida Mardani Tarigan (43) yang kedapatan membawa ganja seberat 6,70 gram dari Malaysia diadili di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang menerangkan, terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2018 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Saat ditangkap terdakwa tidak sendiri. Dia bersama suaminya, Sharizal bin MD Saleh Mohd, Akmar Firdaus bin Ishak dan Nor Faraniza binti Nor Azam (semuanya terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap saat tiba dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang menerangkan, terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2018 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai. Saat ditangkap terdakwa tidak sendiri. Dia bersama suaminya, Sharizal bin MD Saleh Mohd, Akmar Firdaus bin Ishak dan Nor Faraniza binti Nor Azam (semuanya terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap saat tiba dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Air Asia.
Saat tiba di tempat pemeriksaan, petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa yaitu berupa tas warna hitam. Saat itu petugas melihat dalam mesin X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dalam tas terdakwa. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pada barang bawaan terdakwa. Betul saja hasil pemeriksaan petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan ganja kering seberat 6,70 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengatakan bahwa, ganja kering yang ditemukan dalam tas itu adalah milik suaminya, Sharizal bin MD Saleh Mohd. Menurut pengakuan terdakwa, sebelum mereka ke Indonesia, suaminya sudah menggunakan ganja bersama terdakwa Lainnya (berkas terpisah).
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a atau Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3355 Kali
02
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1096 Kali
04
05
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 796 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026