Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 15 Juni 2026
Divonis 13 Tahun, Terdakwa Penyelundup Shabu dalam Anus Malah Tersenyum
Kamis, 30 Agustus 2018,
16:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Suhardi (24) satu dari tiga terdakwa yang menyelundupkan Narkotika jenis shabu dengan cara disembunyikan di dalam anus dari Bangkok, Thailand ke Bali masih bisa tersenyum saat diputus hakim selama 13 tahun penjara, Kamis (30/8) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Setidaknya putusan hakim dua tahun lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut 15 tahun. Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara sejalan dengan pasal yang diajukan jaksa yaitu pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Setidaknya putusan hakim dua tahun lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Raka Arimbawa yang sebelumnya menuntut 15 tahun. Majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara sejalan dengan pasal yang diajukan jaksa yaitu pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun," ketok palu hakim di ruang sidang Candra.
Tidak hanya hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa yang kini menyusul dua rekannya yang sudah divonis hakim langsung menerima sambil tersenyum saat keluar sidang.
[pilihan-redaksi2]
Dalam surat dakwaan, Suhardi bersama terdakwa lain Airinda dan Amirul membagi 12 paket menjadi masing-masing membawa 4 bungkus. Shabu-Shabu itu mereka masukan ke dalam anus dan dalam vagina bagi terdakwa Airinda. Sebelumnya, tanggal 11 Maret 2018 mereka berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
Dalam surat dakwaan, Suhardi bersama terdakwa lain Airinda dan Amirul membagi 12 paket menjadi masing-masing membawa 4 bungkus. Shabu-Shabu itu mereka masukan ke dalam anus dan dalam vagina bagi terdakwa Airinda. Sebelumnya, tanggal 11 Maret 2018 mereka berangkat dari Thailand menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai, menumpang pesawat Thai Air Asia FD-396.
Tiba di bandara Ngurai Rai, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Dari pemeriksaan petugas, ketiganya diamankan.
"Total shabu-shabu yang dibawa Suhardi 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto," beber Jaksa Arimbawa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1043 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026