Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Punya Makna Penting dan Strategis
Jumat, 5 Oktober 2018,
22:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berharap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) segera rampung. Selain memenuhi amanat Undang-Undang, RZWP-3-K juga mempunyai makna yang sangat penting dan strategis dalam upaya mengamankan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
[pilihan-redaksi]
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsultasi Publik Dokumen RZWP-3-K di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/10).
Harapan itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsultasi Publik Dokumen RZWP-3-K di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (5/10).
Lebih jauh Sekda Dewa Indra mengurai, ruang pesisir dan pulau-pulau kecil harus diamankan karena merupakan milik seluruh masyarakat. Selama ini, ujar Dewa Indra, pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan ruang strategis yang menjadi sasaran investasi.
“Banyak hal yang bisa dilakukan pada zona itu, sehingga kita harus punya payung hukum untuk mengaturnya,” tambahnya.
Ia khawatir, jika payung hukum tak segera dirampungkan akan terjadi banyak terjadi pelanggaran di ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. “Kita belum bisa berbuat apa-apa jika belum mempunyai payung hukum yang kuat. Bila payung hukumnya sudah ada, maka semua pihak harus mengikuti norma, kaidah serta ketentuan yang diamanatkan,” katanya.
[pilihan-redaksi2]
Pada bagian lain Dewa Indra berharap RZWP-3-K dapat merepresentasikan secara utuh pengaturan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. “Harus jelas dimana bisa melakukan apa,” cetusnya. Melalui pertemuan yang terus diintensifkan.
Pada bagian lain Dewa Indra berharap RZWP-3-K dapat merepresentasikan secara utuh pengaturan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil. “Harus jelas dimana bisa melakukan apa,” cetusnya. Melalui pertemuan yang terus diintensifkan.
Ia berharap RZWP-3-K rampung pada tahun 2019. Sebab daerah yang tidak merampungkan RZWP-3-K akan dianggap sengaja untuk melindungi tindak pelanggaran yang terjadi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3772 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1712 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026