Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 2 Mei 2026
Jaksa Tuntut Komplotan Penyelundup Benih Lobster 20 Bulan Penjara
Rabu, 31 Oktober 2018,
21:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster masing-masing dituntut Jaksa selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan). Keenam terdakwa ini masing-masing Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), asal Jakarta; Muhammad Yasin (21) dari Mataram; Tito Sumantri (20), asal Pare-pare; dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21), asal Kuripan.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, dihadapan majelis hakim yang diketuai H. Amin Ismanto.
Terungkap dalam dakwaan jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, mereka diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, JPU memasang pasal yang sama tersebut dikaitkan dengan unsur pidana percobaan yang diatur dan diancam dalam Pasal KUHP. Diuraikan JPU, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar. "Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter," jelas Jaksa.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 241 Kali
02
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 207 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026