Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 24 September 2026
Jaksa Tuntut Komplotan Penyelundup Benih Lobster 20 Bulan Penjara
Rabu, 31 Oktober 2018,
21:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komplotan pelaku penyelundupan benih lobster masing-masing dituntut Jaksa selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan). Keenam terdakwa ini masing-masing Sion Tanuwidjaya alias Sion (21), asal Jakarta; Muhammad Yasin (21) dari Mataram; Tito Sumantri (20), asal Pare-pare; dan Satriawan Syahputra alias Wawan,(21), asal Kuripan.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan kepada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie dan Dewa Narapati, dihadapan majelis hakim yang diketuai H. Amin Ismanto.
Terungkap dalam dakwaan jumlah benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura itu sebanyak 30.500 ekor. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, mereka diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, JPU memasang pasal yang sama tersebut dikaitkan dengan unsur pidana percobaan yang diatur dan diancam dalam Pasal KUHP. Diuraikan JPU, upaya penyelundupan ini terkuak pada 2 September 2018 lalu, sekitar pukul 06.55 wita. Rencananya 30.500 benih lobster itu diangkut menuju ke Singapura dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA-840.
Kala itu, para petugas di Bandara yang sedang bertugas diminta datang ke Aviation Security (Asvec). Menyusul diamankannya empat barang bawaan berupa satu koper cokelat, sebuah ransel cokelat, dan dua ransel hitam.
Singkat cerita, setibanya di Asvec, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Denpasar. "Hasilnya, di dalam keempat tas itu memang berisi benih lobster (Panalirus sp) sebanyak 30.500 ekor dengan panjang berkisar satu sampai tiga sentimeter," jelas Jaksa.
Bebby Lobster dikemas dalam 26 kantong plastik dan dibungkus kertas koran. Rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan pesawat GA-840. Upaya mereka itu dipandang bertentangan dengan Permen KKP Nmo 56 /PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8348 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5767 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3611 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2441 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026