Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polres Jembrana Bekuk Komplotan Pelaku Hipnotis Korban Hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 1 November 2018, 07:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Reskrim Kepolisian Polres Jembrana menangkap 7 (tujuh) pelaku kejahatan penipuan dengan cara Gendam/hipnotis yang beraksi di wilayah Jawa dan Bali Senin (29/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Villa Taman Ujung Kabupaten Karangasem.

Menurut Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta saat menggelar jumpa pers Rabu (31/10), pelaku ditangkap di Villa Tanaman Ujung, Seraya Kabupaten Karangasem setelah tim opsnal mengetahui keberadaan para pelaku ini.
 
 
"Ya, kita berhasil meringkus tujuh pelaku tiga diantaranya WNA asal Tiongkok di tempat mereka menginap Villa Taman Ujung Karangasem," kata Kompol I Komang Budiarta didampingi Kasat Reskrim AKP. Yusak Agustinus Sooai di Polres Jembrana.
 
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.630 juta, perhiasan emas berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat 3,5 kg atau mencapai 3 miliar lebih. Dua unit kendaraan jenis Toyota Rush nopol W 1874 VJ dan Nopol AA 9023 JC. Salah satu kendaraan yang digunakan komplotan ini sudah dimodifikasi untuk mengganti plat nomor kendaraan secara otomatis untuk mengelabuhi polisi.
 
"Barang bukti yang kita dapatkan dari para pelaku ini bukan saja dari hasil penipuan hipnotis di Bali saja, melainkan juga hasil di Jawa," imbuh Budiarta.

Khusus kejahatan yang dilakukan komplotan ini, korbannya pemilik rumah makan Sri Asih Ibu Sulastri  di Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Embang Kangin Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Korban telah melaporkan jika uangnya sudah diserahkan kepada pelaku lantaran di hipnotis oleh salah satu pelaku sebesar Rp.650 juta ditambah perhiasan emasnya.
 
Kompol Budiarta menambahkan, penangkapan ini merupakan keberhasilan 2 tim yang sudah dibentuk  oleh  Kapolres Jembrana  untuk mengejar dan menangkap para pelaku yang sudah terdeteksi berada di pulau Jawa dan Bali. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan hipnotis ini.  Pelaku dijerat pasal penipuan yakni 368 KUHP.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami