Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Polres Jembrana Bekuk Komplotan Pelaku Hipnotis Korban Hingga Miliaran Rupiah
Kamis, 1 November 2018,
07:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Reskrim Kepolisian Polres Jembrana menangkap 7 (tujuh) pelaku kejahatan penipuan dengan cara Gendam/hipnotis yang beraksi di wilayah Jawa dan Bali Senin (29/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Villa Taman Ujung Kabupaten Karangasem.
Menurut Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta saat menggelar jumpa pers Rabu (31/10), pelaku ditangkap di Villa Tanaman Ujung, Seraya Kabupaten Karangasem setelah tim opsnal mengetahui keberadaan para pelaku ini.
"Ya, kita berhasil meringkus tujuh pelaku tiga diantaranya WNA asal Tiongkok di tempat mereka menginap Villa Taman Ujung Karangasem," kata Kompol I Komang Budiarta didampingi Kasat Reskrim AKP. Yusak Agustinus Sooai di Polres Jembrana.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.630 juta, perhiasan emas berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat 3,5 kg atau mencapai 3 miliar lebih. Dua unit kendaraan jenis Toyota Rush nopol W 1874 VJ dan Nopol AA 9023 JC. Salah satu kendaraan yang digunakan komplotan ini sudah dimodifikasi untuk mengganti plat nomor kendaraan secara otomatis untuk mengelabuhi polisi.
"Barang bukti yang kita dapatkan dari para pelaku ini bukan saja dari hasil penipuan hipnotis di Bali saja, melainkan juga hasil di Jawa," imbuh Budiarta.
Khusus kejahatan yang dilakukan komplotan ini, korbannya pemilik rumah makan Sri Asih Ibu Sulastri di Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Embang Kangin Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Korban telah melaporkan jika uangnya sudah diserahkan kepada pelaku lantaran di hipnotis oleh salah satu pelaku sebesar Rp.650 juta ditambah perhiasan emasnya.
Kompol Budiarta menambahkan, penangkapan ini merupakan keberhasilan 2 tim yang sudah dibentuk oleh Kapolres Jembrana untuk mengejar dan menangkap para pelaku yang sudah terdeteksi berada di pulau Jawa dan Bali. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan hipnotis ini. Pelaku dijerat pasal penipuan yakni 368 KUHP.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: Diskominfo Buleleng
Berita Terpopuler
01
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1068 Kali
02
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 413 Kali
03
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 363 Kali
04
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 327 Kali
05
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 266 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026