Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 10 Mei 2026
Polres Jembrana Bekuk Komplotan Pelaku Hipnotis Korban Hingga Miliaran Rupiah
Kamis, 1 November 2018,
07:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Reskrim Kepolisian Polres Jembrana menangkap 7 (tujuh) pelaku kejahatan penipuan dengan cara Gendam/hipnotis yang beraksi di wilayah Jawa dan Bali Senin (29/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Villa Taman Ujung Kabupaten Karangasem.
Menurut Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta saat menggelar jumpa pers Rabu (31/10), pelaku ditangkap di Villa Tanaman Ujung, Seraya Kabupaten Karangasem setelah tim opsnal mengetahui keberadaan para pelaku ini.
"Ya, kita berhasil meringkus tujuh pelaku tiga diantaranya WNA asal Tiongkok di tempat mereka menginap Villa Taman Ujung Karangasem," kata Kompol I Komang Budiarta didampingi Kasat Reskrim AKP. Yusak Agustinus Sooai di Polres Jembrana.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.630 juta, perhiasan emas berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat 3,5 kg atau mencapai 3 miliar lebih. Dua unit kendaraan jenis Toyota Rush nopol W 1874 VJ dan Nopol AA 9023 JC. Salah satu kendaraan yang digunakan komplotan ini sudah dimodifikasi untuk mengganti plat nomor kendaraan secara otomatis untuk mengelabuhi polisi.
"Barang bukti yang kita dapatkan dari para pelaku ini bukan saja dari hasil penipuan hipnotis di Bali saja, melainkan juga hasil di Jawa," imbuh Budiarta.
Khusus kejahatan yang dilakukan komplotan ini, korbannya pemilik rumah makan Sri Asih Ibu Sulastri di Banjar Yeh Sumbul Desa Yeh Embang Kangin Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Korban telah melaporkan jika uangnya sudah diserahkan kepada pelaku lantaran di hipnotis oleh salah satu pelaku sebesar Rp.650 juta ditambah perhiasan emasnya.
Kompol Budiarta menambahkan, penangkapan ini merupakan keberhasilan 2 tim yang sudah dibentuk oleh Kapolres Jembrana untuk mengejar dan menangkap para pelaku yang sudah terdeteksi berada di pulau Jawa dan Bali. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan hipnotis ini. Pelaku dijerat pasal penipuan yakni 368 KUHP.
Berita Premium
Reporter: Diskominfo Buleleng
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 955 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 783 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 603 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 561 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026