Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang Terdakwa Membunuh Bayi Kembarnya Karena Ditinggal Pacar
Selasa, 6 November 2018,
07:07 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus yang sempat viral di media sosial atas temuan sosok bayi kembar perempuan yang dibunuh dan jasadnya dibuang di selokan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hanya saja dalam kasus pembunuhan ini hanya menyeret terdakwa dari ibu yang mengandung bayi kembar tersebut. Sedangkan pria yang menghamilinya belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa itu diatur dan dijerat dalam Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3,4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000.
JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di depan majelis hakim diketuai hakim Novita Riama menguraiakan awal mula kasus ini. Mulanya, pada 12 Juni 2018 Pukul 17.00 wita terdakwa dijemput saksi Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura Nomor 06 Denpasar.
Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Saat bayi terlahir terdakwa kemudian membunuh dengan cara mencekik dan menusuk dengan pisau dapur. Itu dilakukan lantaran pacarnya kabur.
Bayi kembar yang malang itu dibungkus mengunakan plastik hitam itu dicelah samping kamar kos. Pada hari minggu pada tanggal 15 Juni 2018 sekiat pukul 12.00 wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan.
Setelah dicek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung pada terseretnya terdakwa ke kursi pesakitan saat ini. Menanggapi dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar mengatakan, tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Kita hanya ingin terungkap semua apa yang jadi penyebab terdakwa melakukan tindakan itu. Setidaknya kasus yang sempat viral ini dapat membuka pandangan masyarakat bahwa ada sebab dan akibat semua itu dilakukan oleh terdakwa," singkat Kaspar di luar sidang.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026