Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 5 Mei 2026
Perda Untuk Kesejahteraan Lansia, Desa Adat dan Dinas Bakal Dilibatkan
Selasa, 6 November 2018,
15:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ketua Pansus pembahasan Raperda Lansia, Nyoman Parta menekankan poin penting yang berkaitan dengan kesejahteraan Lansia adalah dilibatkannya Desa Adat dan Dinas dalam mengatur serta dalam usaha mensejahterakan para Lansia.
Di samping itu, kata dia dalam Raperda lansia nantinya juga mengatur tentang Pelayanan Kesempatan Kerja, dimana para Lansia diberikan peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman yang dimiliki baik di sektor formal maupun informal.
Ia berharap melalui Raperda ini, para Lansia lebih mudah mengakses hak-hak mereka terutama di ruang publik. Nyoman Parta menyatakan jika Bali termasuk salah satu provinsi dengan angka lansia terbanyak setelah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur. Tahun 2020-2021 provinsi-provinsi tersebut memiliki jumlah Lansia lebih dari 10%.
“Menariknya Bali tahun 2018 jumlah lansianya sudah mencapai 10,5% lebih awal dari prediksi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama, di ruang sidang utama, Kantor DPRD Prov Bali, Denpasar, Selasa (6/11).
Di Bali, sebutnya ada sekitar 31 ribu lansia yang terlantar, untuk itu Ia menyatakan akan pentingnya Perda tentang Lansia demi menjamin kesejahteraan mereka.
Setelah melalui pembahasan selama ini, akhirnya Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) pun ditetapkan. Gubernur Bali Wayan Koster sangat mengapresiasi dan berharap kesejahteraan para lansia bisa semakin ditingkatkan.
Menurutnya sudah merupakan tanggung jawab pemerintah bersama dengan legislatif demi mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai implementasi dari good governance.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Prov Bali Dewa Made Indera serta segenap anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali, Koster menjelaskan semakin meningkatknya jumlah lansia, maka semakin membutuhkan perhatian serta pengelolaan yang memadai dari berbagai pihak, terutama menegakkan hak dan aksebilitasnya.
Menurutnya dengan ditetapkannya Raperda ini sudah sejalan dengan visi Nangun Sat Kertih Loka Bali yang berkaitan dengan ‘Jana Kertih’ yaitu mewujudkan kehidupan karma Bali khususnya. Di samping itu menurutnya Raperda ini juga diharapkan bisa menjadi landasan hukum agar pertumbuhan lansia yang relatif besar dapat dikelola dengan baik. “Ke depan saya juga ingin agar para lansia mendapatkan kartu lansia. Agar akses mereka di tempat umum seperti di RS bisa lebih mudah,” tandasnya.
Seusai ditetapkannya Raperda tersebut, Gubernur Koster langsung menyambangi para Lansia yang sudah berkumpul di wantilan DPRD Prov Bali sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap mereka. Kepada mereka, berkali-kali Koster sampaikan komitmen pemerintah akan kesejahteraan para Lansia.
Berita Premium
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 386 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 380 Kali
04
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026