Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 1 Mei 2026
Kasus Pungli Pecalang di Pantai Matahari Terbit, Polisi Dalami Pelaku Utamanya
Rabu, 7 November 2018,
19:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebelas pecalang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur Kajar, Denpasar Selatan, Kamis (1/11) lalu, sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kini masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus pungli tersebut.
Menurut Direktur Reskimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan mengungkapkan, sebelas pecalang yang ditangkap dalam kasus pungli tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor pascapenangkapan, Kamis (1/11) lalu. “Pecalangnya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor,” ungkapnya.
Ditegaskannya, dugaan pungli yang dilakukan belasan pecalang semakin kuat, setelah berdasarkan hasil penyelidikan polisi tidak menemukan adanya kesepakatan (MoU) dengan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar. Apalagi dalam pengerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita, pihaknya menemukan barang bukti berupa 2 bendel tiket masuk berisi 100 lembar untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Selain itu, barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 juta dan uang hasil pungutan selama bulan oktober 2018 sejumlah Rp 34.000.000. “Termasuk buku catatan pembukuan gaji bagi upah pungut tiket masuk,” bebernya.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, pungli tiket karcis masuk itu memasang tarif bervariasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.2.000, kendaraan roda empat sebesar Rp.5.000, Bus pariwisata sebesar Rp.20.000, mini bus Elf pariwisata sebesar Rp.10.000, Pikup sebesar Rp.20.000, truk engkel sebesar Rp.40.000, truk besar Rp.50.000 dan motor membawa barang Rp.5.000.
Kombes Andi menyebutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Bali saat ini masih mendalami kemana saja aliran dana pungli tersebut. Jika nanti dari hasil penyelidikan ada keterlibatan pelaku lain, akan segera ditangkap. “Kami akan dalami siapa pelaku utamanya,” sebutnya.
Seperti diketahui, Team Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Resmob Kompol Tri Joko Widiyanto, pada Kamis (1/11) sekitar pukul 10.30 Wita menangkap 11 pecalang diduga melakukan pungli di pintu masuk Pantai Matahari Terbit jalan Matahari Terbit, Desa Sanur Kaja, Denpasar Selatan. Kesebelas pecalang itu yakni, I Wayan WAP, Bagus N G, I Wayan A W, I Ketut S, I Made R, I Nyoman P, I Nyoman S, I Wayan S, I Ketut S, I Made A dan I Ketut W.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
02
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026