Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
OTT Pungli Karcis Obyek Wisata, Kapolda Bali Bantah Melemahkan Desa Adat
Jumat, 9 November 2018,
19:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Maraknya operasi saber pungli terhadap pemungut karcis masuk di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan dan di kawasan Obyek Wisata Pura Tirta Empul, Gianyar, beberapa waktu lalu mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Namun Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose membantah tindakan polisi tersebut dapat melemahkan desa adat.
Operasi pungli yang gencar dilakukan Polda Bali terhadap pemungut karcis wisata kini menjadi sorotan pengguna media sosial. Seperti kasus OTT pungli karcis masuk di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan dan di kawasan Obyek Wisata Pura Tirta Empul, Gianyar.
Para pengguna media sosial menilai tindakan kepolisian dapat melemahkan desa adat. Namun hal ini dibantah Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, usai memimpin sertijab lima pejabat utama Polda Bali dan dua Kapolres di Polda Bali, Jumat (9/11).
“Jangan dibalik-balik. Tindakan kami bukan melemahkan desa adat tapi justru menguatkan desa adat. Di aturan Perda sudah jelas menyebutkan yaitu mengambil dari aset di desa, kontribusi warga desa dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Kalau mengikat yang seperti itu berarti bertentangan dengan undang-undang,” tegas Irjen Golose.
Kapolda menjelaskan, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku selama kegiatan yang melanggar atau menyalahgunakan wewenang.
“Kita tetap mengikuti aturan yang ada. Jangankan di desa, Bupati, Walikota sampai Gubernur banyak masuk penjara karena menyalahgunakan wewenang,” ujar jenderal bintang dua asal Manado ini.
Irjen Golose menjelaskan sekarang ini sedang gencar operasi saber pungli dan pihaknya melalui fungsi Binmas bekerjasama dengan pemerintah daerah beberapa kali melakukan edukasi ke aparat desa untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Tolong dicatat bahwa saya menghormati kegiatan cultural (budaya) di desa dan kearifan lokal. Tapi, desa juga tidak boleh melanggar hukum positif yang diterapkan oleh negara,” tegasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026