Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




OTT Pungli Karcis Obyek Wisata, Kapolda Bali Bantah Melemahkan Desa Adat

Jumat, 9 November 2018, 19:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Maraknya operasi saber pungli terhadap pemungut karcis masuk di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan dan di kawasan Obyek Wisata Pura Tirta Empul, Gianyar, beberapa waktu lalu mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Namun Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose membantah tindakan polisi tersebut dapat melemahkan desa adat. 

Operasi pungli yang gencar dilakukan Polda Bali terhadap pemungut karcis wisata kini menjadi sorotan pengguna media sosial. Seperti kasus OTT pungli karcis masuk di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan dan di kawasan Obyek Wisata Pura Tirta Empul, Gianyar. 
 
 
Para pengguna media sosial menilai tindakan kepolisian dapat melemahkan desa adat. Namun hal ini dibantah Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, usai memimpin sertijab lima pejabat utama Polda Bali dan dua Kapolres di Polda Bali, Jumat (9/11).
 
“Jangan dibalik-balik. Tindakan kami bukan melemahkan desa adat tapi justru menguatkan desa adat. Di aturan Perda sudah jelas menyebutkan yaitu mengambil dari aset di desa, kontribusi warga desa dan pihak ketiga yang tidak mengikat. Kalau mengikat yang seperti itu berarti bertentangan dengan undang-undang,” tegas Irjen Golose. 
 
Kapolda menjelaskan, kepolisian akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku selama kegiatan yang melanggar atau menyalahgunakan wewenang. 
 
“Kita tetap mengikuti aturan yang ada. Jangankan di desa, Bupati, Walikota sampai Gubernur banyak masuk penjara karena menyalahgunakan wewenang,” ujar jenderal bintang dua asal Manado ini.   

Irjen Golose menjelaskan sekarang ini sedang gencar operasi saber pungli dan pihaknya melalui fungsi Binmas bekerjasama dengan pemerintah daerah beberapa kali melakukan edukasi ke aparat desa untuk mengikuti aturan yang berlaku. 
 
“Tolong dicatat bahwa saya menghormati kegiatan cultural (budaya) di desa dan kearifan lokal. Tapi, desa juga tidak boleh melanggar hukum positif yang diterapkan oleh negara,” tegasnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami