Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 29 Oktober 2026
Para Terdakwa Pengedar Uang Palsu Disidang, Sebelumnya Ditangkap Saat Main Judi
Rabu, 14 November 2018,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Empat terdakwa pengedar uang palsu didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/11). Para terdakwa ini diadili setelah kedapatan melakukan peredaran uang palsu yang targetnya untuk wilayah Bali dan Lombok. Sebelumnya, para terdakwa ditangkap saat bermain judi bola adil di daerah Teges, Mumbul, Badung.
Keempat terdakwa yakni Samsul Arifin, Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono. "Keempat terdakwa telah mengedarkan sebanyak 129 lembar uang palsu dari 200 lembar sebelumnya dalam pecahan uang palsu 100 ribu rupiah," jelas Jaksa Penuntut Umum I Gede Agus Suraharta.
Perbuatan keempat terdakwa ini didakwa dengan Pasal alternatif yakni Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang joint Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 245 KUHP joint Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP joint Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Keempat terdakwa turut serta melakukan perbuatan mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri, sehingga merupakan barang bukti kejahatan,"jelasnya.
Kasus ini bermula saat tersangka Samsul Arifin ditawari oleh temannya M. Sirahum (DPO) untuk membelanjakan uang palsu di Wilayah Bali dan Lombok dengan sistem barter satu banding dua, dimana Samsul memberikan uang asli Rp100 ribu, maka rekannya Sirahum memberikan uang palsu Rp200 ribu.
Selanjutnya pada 11 Juli 2018, Pukul 23.00 Wita, tersangka Samsul Arifin diberikan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar oleh Sirahun di rumah temannya itu yang telah dibungkus di dalam plastik hitam. Kemudian, pada 12 Juli 2018 terdakwa mengedarkan uang palsu itu secara menyebar mulai untuk membayar angkutan umum mobil Suzuki APV di Terminal Mengwi dan membeli makan di dekat terminal setempat.
Kemudian, terdakwa Samsul Arifin dijemput terdakwa Ahmad Budi Harsono menuju kos terdakwa Wahid Nur Sholihin, kemudian terdakwa Samsul mengajak temannya berbelanja membeli makan di tiga lokasi warung dengan tiga lembar uang palsu untuk membeli nasi bungkus, rokok dan lainnya.
Singkat cerita uang palsu itu beredar sebanyak 15 lembar dan terdakwa mendapatkan uang asli mencapai Rp1,12 juta. Keempat terdakwa lanjut jalan-jalan bersama di Jalan Taman Pancing, Denpasar.
"Di lokasi tersebut membelanjakan uang palsu itu menyebar sejumlah warung hingga mencapai 50 lembar," terang jaksa.
Kemudian, uang palsu itu dibelanjakan di seputar Denpasar dan Wilayah Nusa Dua hingga ratusan lembar dan mendapat hasil keuntungan dari penukaran uang palsu Rp100 ribu dengan uang asli mencapai Rp9,85 juta.
Namun, perbuatan keempat terdakwa akhirnya terendus petugas saat terdakwa Ahmad sidik menggunakan dua lembar uang palsu yang digunakan untuk bermain judi bola adil di Daerah Teges, Mumbul, Kabupaten Badung. Perbuatan terdakwa kemudian diketahui bandar judi bola adil dan kejadian itu dilaporkan kepada polisi. Saat ditangkap petugas berhasil mengamankan 71 lembar uang palsu yang belum beredar dari tangan keempat terdakwa secara terpisah.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2288 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026