Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 2 Mei 2026
Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui, Hakim Vonis 2,6 Tahun Penjara
Senin, 26 November 2018,
20:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Reufi Hedayasi alias Tomie seorang rsidivis kasus narkotika kembali harus masuk dibui. Agaknya menginap di Lapas Kerobokan selama 1,5 tahun masih dirasa kurang bagi terdakwa.
Buktinya terdakwa yang penuh seni tato hingga sampai di leher ini harus kembali masuk bui setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan atas kepemilikan 0,14 gram sabu.
"Kamu sudah pernah masuk penjara, apa sekarang kamu tidak kapok dipenjara lagi. Kamu sudah dengar putusan tadi ? Kamu dihukum selama 2 tahun 6 bulan," tanya Ketia Majelis Hakim I Wayan Kawisada kepada terdakwa yang langsung di jawab sangat menyesal.
"Saya menyesal yang mulia. Tidak lagi untuk mengulangi, saya terima hukuman itu (2,5 tahun) yang mulia," ucap terdakwa sambil merunduk.
Putusan hakim ini mengacu Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Putusan hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Gusti Ayu Putu Hendrawati, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Terdakwa sendiri dalam dakwaan ditangkap pada Jumat 18 Mei 2017 saat bertemu dengan Dawen (masih DPO) di Perumahan Taman Griya, Nusa Dua. Terdakwa mengaku diajak mengonsumis sabu-sabu oleh Dawen.
“Setelah memakai sabu-sabu, sisanya dibagi menjadi dua. Terdakwa memasukkan sabu ke dalam saku kiri belakang celana jins,” beber jaksa.
Setelah itu terdakwa menuju tempat potong rambut di daerah Tuban bermaksud memangkas rambutnya. Nah, saat menunggu giliran potong rambut, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip di dalam satu pipet bening pada saku kiri belakang celana jins dengan berat 0,41 gram.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 183 Kali
02
03
04
Polisi Bongkar 14 Kasus Narkoba di Badung, 15 Tersangka Ditangkap
Dibaca: 109 Kali
05
Gamelan Sakral Pura Dalem Panji Anom di Buleleng Dicuri, Krama Resah
Dibaca: 101 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026