Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Sertifikat Lahan Tahura 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 2 Januari 2019,
21:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Wayan Sumadi (58) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara atas kasus dugaan korupsi persertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Peraduran, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Wayan Suardi SH menilai perbuatan terdakwa Sumadi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan I Wayan Rubah yang berkas dan penuntutannya terpisah dan Almarhum I Gede Putu Wibawajaya dengan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri.
Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, pihak JPU menyakini tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Suardi di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/1).
Tidak hanya itu, Jaksa Suardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Menyikapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Agung Ngurah Agung berencana akan menyampaikan pembelaan secara lisan pada sidang selanjutnya, Rabu besok.
Sebagai catatab, dalam perkara ini terdakwa orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Hal itu dilakukan bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016.
Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya.
Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026