Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 13 Mei 2026
Bupati Suwirta "Semprot" Pengusaha Karena Buang Sisa Kulit Bawang Sembarangan
Kamis, 3 Januari 2019,
17:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta marah-marah kepada sejumlah pengusaha bawang yang ada di sejumlah ruko di area Pasar Galiran Klungkung Kamis (3/1/2019) karena tidak melengkapi diri usahanya dengan tempat sampah dan membuang sisa-sisa kulit bawangnya ke arah jalan dengan sembarangan.
Hal ini menjadi temuan Bupati Suwirta saat melakukan monitoring penegakan Perda tentang Sampah, KTR dan Ketertiban Umum dengan menaiki kendaraan Satgas kebersihan diseputar kota Semarpura hingga Pasar galiran.
“Kenapa sampah kulit bawangnya dibuang begitu saja ke jalan? Masa usaha besar seperti ini tidak menyediakan tempat sampah? Cepat bersihkan akan saya tunggu sampai jalan ini bersih,” ujar Bupati Suwirta kepada pemilik usaha bawang dengan ketus.
Akibat ulah para pengusaha ini, beberapa titik jalan nampak kotor, jorok dan sejumlah got tersumbat akibat tumpukan sampah kulit bawang dan sampah plastik. Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Anak Agung Kirana serta KasatpolPP Putu Suarta yang turut mendampingi Bupati pun ikut mewanti-wanti Para pemilik usaha yang sebagian besar dari Bima, NTB ini untuk senantiasa menjaga kebersihan.
“Bersama Bupati Klungkung kami sedang menegakkan Perda tentang kebersihan, jika anda tidak mentaati Perda kami, maka akan dikenakan sangsi tegas yaitu denda RP 50 juta, besok akan kami cek lagi jika masih kotor seperti ini maka akan kami tindak,” ujar KasatpolPP Putu Suarta.
Selain mengingatkan para pedagang dan pengusaha bawang, Bupati Suwirta juga melarang sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar, melarang para pedagang menempatkan dagangannya di atas trotoar, serta membuka beberapa spanduk iklan rokok yang terpasang pada warung warung.
Dalam wawancaranya, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan perda Nomor 7 tahun 2014 sudah diselesaikan pada 2014 lalu, namun pelaksanaan dilakukan tidak sepenuhnya dan tahun 2019 akan diberlakukan dengan tegas. Sampah rumah tangga pada pagi hari ditempatkan diluar rumah pada jam 6 s/d jam 7, sore jam 15.00 s/d jam 16.00.
Hari senin hanya untuk sampah non-organik seperti plastik, kertas, kaca dan lain lain. Sedangkan hari Selasa sampai Minggu hanya sampah organik seperti daun, sisan banten, bunga, sisa makanan, dan lain lain. “Aksi saya ini bukan untuk pencitraan dan main gertak, namun ini untuk kebaikan kita bersama sehingga Klungkung akan senantiasa dalam keadaan bersih, aman dan sehat,” ujar Bupati Suwirta.
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1180 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 922 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 753 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 686 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026