Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 1 Juli 2026
Kasus Dugaan Penipuan Rp650 Juta Mandek, Pelapor Soroti Kinerja Penyidik Kepolisian
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penanganan kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang senilai Rp650 juta di Polresta Denpasar menjadi sorotan. Pelapor, Budianto, menilai proses penyidikan berjalan lambat meski laporan telah bergulir sejak 2023 dan status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut melibatkan terduga terlapor berinisial HBSM yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT GJ di Surabaya, Jawa Timur.
Budianto mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurutnya belum menunjukkan kepastian hukum. Ia juga menyoroti keputusan penyidik yang memulangkan HBSM setelah sebelumnya dijemput paksa dari kediamannya di Surabaya pada 20 Juni 2026. Menurut Budianto, terduga terlapor hanya menjalani pemeriksaan selama tiga hari sebelum dipulangkan pada 23 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Budianto dan HBSM di Perumahan Rungkut Asri Timur, Surabaya, pada 2020. Dalam pertemuan tersebut, HBSM menawarkan pekerjaan pembangunan Gedung II Rumah Sakit Khusus Ginjal BHCC Hospital di Jalan Pulau Nusa Penida Nomor 26, Denpasar.
"Pembangunan itu direncanakan awal Januari 2021," ungkap Budianto, Rabu (1/7/2026).
Budianto menjelaskan terdapat dua Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) tertanggal 19 Oktober 2020 dan 21 November 2020. Kedua perjanjian tersebut mensyaratkan jaminan pelaksanaan (Jampel) masing-masing sebesar Rp300 juta dan Rp350 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp650 juta. "Jadi, total kontrak kerja ke 2 SPK itu bernilai Rp140 miliar," ungkapnya.
Setelah menyerahkan dana jaminan secara bertahap pada Oktober 2020, proyek yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan. Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Budianto mengaku tidak menemukan adanya pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Denpasar melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas). Laporan itu selanjutnya ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 2023, disertai peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Meski demikian, Budianto menilai proses penyidikan belum berjalan optimal. Ia mengaku sempat mengadukan penanganan perkara tersebut ke Propam Polda Bali, Kapolda Bali, Bareskrim Polri hingga Presiden karena menilai perkembangan kasus berjalan lambat.
Menurut Budianto, penyidik akhirnya menjemput paksa HBSM di Surabaya pada 20 Juni 2026 dan membawanya ke Polresta Denpasar untuk diperiksa. Namun, tiga hari kemudian HBSM dipulangkan.
"Penyidik beralasan tidak berani memeriksa terlapor lebih dari 1x24 jam. Penyidik juga mengatakan pihak RT setempat dan istrinya jadi penjamin agar apabila ada panggilan segera hadir. Kok bisa ya seperti itu," heran Budianto.
Hingga berita ini ditulis, HBSM belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memperoleh respons karena nomor yang dihubungi tidak aktif.
Baca juga:
TASPEN Tekankan Pentingnya Autentikasi Awal Bulan dan Ingatkan Pensiunan Waspadai Penipuan Digital
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.
"Masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Iptu Gede Adhi, Rabu (1/7/2026).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun