Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 8 Mei 2026
Jaksa Tuntut Remaja Pembunuh Bayi Kembar yang dibuang ke Selokan 14 Tahun
Senin, 7 Januari 2019,
22:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Dafriana Wulansari (20) remaja putri yang tega membunuh bayi kembar yang baru dilahirkannya di dalam kamar kos kemudian dibuang diselokan hanya bisa pasrah saat Jaksa mengajukan tuntutan selama 14 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Novita Riama di Pengadilan Negeri Denpasar itu, JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi SH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar jaksa, Senin (7/1) di Denpasar.
Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa menilai akibat perbuatannya dua bayi yang baru dilahirkan terdakwa meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak berprikemanusiaan.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar SH mengatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Sebelum terjadi pembunuhan bayi kembar itu, pada 12 Juni 2018, Pukul 17.00 Wita terdakwa dijemput kekasihnya Fenantianus Karitas Redento untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.
Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit dibagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar yang dilahirkan terdakkwa di kamar mandi. Namun, terdakwa justru membunuh anaknya dengan cara mencekik.
Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia. Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilangkan jejak membersihkan darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunuh dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos pinggir selokan.
Pada 15 Juni 2018, Pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau anyir itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. Kontan penemuan orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap.
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 738 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 671 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 491 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 472 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026