Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Terdakwa Penjaga Parkir Bus Nyambi Jadi Kurir Narkoba Tergoda Upah Besar

Rabu, 9 Januari 2019, 13:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pertimbangan ketidakcukupan ekonomi membuat terdakwa penjaga parkiran bus, I Nyoman Sudiasa alias Semprot tergiur upah lebih besar menjadi kurir narkoba.

Alhasil, pria yang tinggal di Jalan Indra Jaya, Ubung Kaja ini akhirnya terjerat hukum dan didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar, Rabu (9/1). 
 
Ia diadili karena kedapatan memiliki atau menyimpan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu sebarat 1,43 gram bruto.
 
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida mengungkap perbuatan terdakwa yang menyeretnya hingga masuk ke dalam sel tahanan setelah ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2018.
 
"Dari penggeledahan itu polisi menemukan satu bungkus tisu dalam gengaman terdakwa yang berisi 4 paket sabu,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu. 
 
Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya itu adalah miliknya yang dibeli dari Tut De.
 
 
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami