Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaksa Tuntut Terdakwa Penyimpan 1.000 Butir Pil Koplo 8 Tahun

Jumat, 18 Januari 2019, 20:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang buruh bangunan bernama Mulyadi alias Gendut (35) yang kedapatan menyimpan sedikitnya 1.000 butir pil Koplo oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut kurungan penjara selama 8 tahun.
 
Surat tuntutan itu disampaikan Jaksa Mia Fida, SH di hadapan sidang pimpinan hakim I Wayan Kawisada,SH.M.H di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (18/1). 
 
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Mulyadi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Mia saat membacakan tuntutannya.
 
Terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp.300 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan 4 bulan penjara. Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Jaksa Mia menyatakan Mulyadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 
 
Perbuatannya itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36/2009 tentang kesehatan, sesuai yang dalam dakwaan pertama JPU. Atas putusan itu, pria asal asal Jember, Jawa Timur melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar meminta majelis hakim memberi waktu kepada pihaknya menyusun pledoi tertulis pada jadwal sidang selanjutnya.
 
Untuk diketahui Mulyadi, pada tanggal 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan di tempat tinggal terdakwa tepatnya di kamar kos No.3 Jalan Tukad Oos No.4X, Banjar Kelod, Desa Renon Denpasar.
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan 1000 butir pil warna putih Logo "Y. Dari pangakuannya barang lakna terbut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp.1.500.000. 
 
"Berdasarkan hasil laporan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium forensik Bareskrim Polri dan Laporan pengujian BBPOM Denpasar menyimpulkan bahwa 1000 butir pil warna putih logo Y tersebut adalah mengandung sediaan Trihexyphendyl," ungkap Jaksa Mia Fida dalam dakwaannya.
 
 
Sementara dari pengakuannya di depan persidangan, selain untuk dijual, pil putih tersebut juga untuk diminum sendiri. "Jika meminum pil putih terdakwa merasa bertenaga bekerja proyek," sebut Jaksa. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami