Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 Juli 2026
2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Santunan Kematian Ratusan Juta Terancam Penjara Seumur Hidup
Sabtu, 19 Januari 2019,
11:32 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus korupsi santunan kematian di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana dengan 2 tersangka yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, S.I.K, yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, SH, MM dan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Polres Jembrana Ipda. I Ketut Suasnawa, SH, menjelaskan kronologis kejadian dimana pada tahun 2015 ditemukan adanya berkas pengajuan santunan fiktif.
Pengajuan itu dibuat oleh IS yang bekerja sama dengan IDKA (52) Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana dan IGA (48) beralamat Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Melaya, Jembrana.
Sebelumnya antara IS selaku verifikator dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data berkas kematian yang masuk ke Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana telah membuat kesepakatan dengan kedua tersangka bahwa setiap berkas fiktif yang sudah dicairkan dananya dipergunakan secara pribadi.
Adapun pembagian yang telah disepakati apabila berkas yang diajukan dibuat oleh IS adalah, IDKA dan I GA mendapat bagian sebesar Rp.500.000 dan IS mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000. Apabila berkas dibuat oleh IDKA dan IGA akan mendapat bagian sebesar Rp.800.000, sementara IS mendapatkan bagian sebesar Rp.700.000.
Pada tahun 2015, tersangka IDKA bersama IS mengajukan berkas fiktif sebanyak 140 berkas dan setelah dilakukan audit dalam rangka perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.210.000.000, Sedangkan berkas fiktif yang diajukan oleh IGA sebanyak 59 berkas sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 88.500.000.
"Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 2 Ayat (1) Subsider 3 Subsider Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Yo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp. 1000.000.000," tutup Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, S.I.K.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3870 Kali
02
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1945 Kali
03
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1699 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1571 Kali
05
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1519 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026